Scroll untuk baca artikel
DaerahKesehatan

Dugaan Penyalahgunaan Obat Rp7,5 Miliar di RSUD NTB, Gubernur Iqbal: Saya Sudah Tahu Sebelum BPK Periksa

×

Dugaan Penyalahgunaan Obat Rp7,5 Miliar di RSUD NTB, Gubernur Iqbal: Saya Sudah Tahu Sebelum BPK Periksa

Sebarkan artikel ini
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal saat memimpin upacara Hari Lahir Pancasila. (Foto Dok. Pemprov NTB)

Mataram, katada.id — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengungkap bahwa persoalan tata kelola di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB telah diketahuinya sebelum temuan pemeriksaan reguler Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencuat ke publik.

Hal itu disampaikan Miq Iqbal merespons pemberitaan mengenai temuan BPK terkait penggunaan 87 jenis obat senilai Rp7,5 miliar yang tidak diketahui secara memadai peruntukan maupun penggunaannya.

“Sebetulnya sebelum LHP BPK saya sudah tahu,” kata Iqbal, pada katada.id, Kamis Malam (8/10).

Menurut dia, persoalan di RSUD NTB telah menjadi perhatian, sejak awal dirinya memimpin Pemerintah Provinsi NTB. Baru sekitar sebulan setelah dilantik, ia mengaku telah meminta dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu bersama BPK dan Inspektorat.

“Baru sebulan dilantik, saya sudah minta pemeriksaan tujuan tertentu bersama BPK dengan Inspektorat,” ujarny.

Langkah tersebut, kata Iqbal, dilakukan karena dirinya telah mendeteksi adanya persoalan dalam tata kelola rumah sakit.

Iqbal mengatakan pengalamannya di dunia bisnis, selain sebagai birokrat, membuatnya dapat melihat adanya indikasi salah kelola dalam organisasi.

“Saya besar di dunia bisnis meski saya juga birokrat. Nggak sulit mendeteksi ada salah kelola,” bebernya.

Menurut dia, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan setelah permintaannya tersebut kemudian mengungkap berbagai persoalan di RSUD NTB.

“Dan ternyata setelah pemeriksaan tujuan tertentu terbongkar semua,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa LHP BPK tersebut terjadi pada tahun 2024-2025 (triwulan I) dan menjadi tanggung jawab manajemen lama.

“Justru karena LHP ini seluruh manajemen diganti. Saya bongkar total kepengerusan (RSUD NTB,” bebernya.

Manajemen Baru Bekerja

Miq Iqbal menyebut manajemen baru mulai bekerja pada April 2026. Sejak saat itu, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sekaligus melakukan penghematan besar terhadap biaya operasional rumah sakit.

Menurut dia, efisiensi tersebut kemudian memungkinkan manajemen baru membayar utang rumah sakit hingga Rp90 miliar dalam waktu satu bulan.

“Karena saya sudah tahu masalahnya di mana, makanya kepada manajemen baru saya beri waktu sebulan untuk bayar semua hutang,” katanya.

Ia menjelaskan, target tersebut bukan semata-mata persoalan mencari tambahan pendapatan. Menurutnya, persoalan utama justru bagaimana menutup berbagai kebocoran dan menekan biaya operasional atau operating expenditure (OPEX).

“Secara teoritis mudah, kalau semua kebocoran ditambal dan biaya operasional (OPEX) bisa ditekan, maka angka Rp90 miliar tersebut bisa dicapai dalam satu bulan pertama,” tegasnya.

Iqbal juga menekankan bahwa pembenahan RSUD NTB tidak harus bergantung pada keberadaan orang-orang dengan kemampuan teknis yang dianggap luar biasa.

Eks Dubes Indonesia untuk Turki ini mengatakan bahwa perkembangan sistem tata kelola berbasis digital telah menyediakan banyak instrumen untuk mengendalikan operasional rumah sakit. Faktor yang paling penting, kata Iqbal, adalah integritas pengelolanya.

“Nggak perlu orang pinter di rumah sakit karena pilihan sistem tata kelola sudah banyak sekali dan berbasis digital. Yang diperlukan hanya orang punya integritas,” tandasnya.

BPK Ungkap Potensi Penyalahgunaan Obat

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan RSUD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sampai dengan Triwulan I, BPK menemukan penggunaan 87 jenis obat senilai Rp7.159.642.254,88 yang tidak dapat diketahui secara memadai peruntukan maupun penggunaannya.

Temuan tersebut diperoleh setelah BPK membandingkan catatan pemberian obat pada depo pelayanan dengan data dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS).

BPK juga menemukan persediaan obat senilai Rp6.624.578.852,50 yang berada di depo pelayanan tidak masuk dalam penyajian saldo persediaan pada Neraca BLUD RSUD NTB per 31 Desember 2024.

Dalam neraca, saldo persediaan obat yang tercatat hanya Rp8.778.944.276,59 yang berasal dari Gudang Farmasi.

Selain persoalan pencatatan, BPK menyoroti mekanisme pinjam pakai obat dengan 32 instansi atau fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik hingga apotek swasta.

BPK menemukan proses pinjam pakai dapat diawali melalui komunikasi telepon maupun WhatsApp. Sementara SPO Nomor 047/-/31/10/2023 yang menjadi pedoman pinjam pakai obat tidak mengatur secara tegas batas waktu peminjaman dan pengembalian.

BPK juga menemukan perbedaan pencatatan antara RSUD NTB dengan fasilitas kesehatan yang menerima obat. Persoalan tersebut diperumit keterlibatan medical representative dan jasa kurir pihak ketiga serta sistem inventory yang belum terintegrasi secara memadai.

Temuan itu terjadi di tengah besarnya belanja obat RSUD NTB. Pada 2024, realisasi belanja obat mencapai Rp64.587.966.712,50. Sedangkan sampai Triwulan I 2025 mencapai Rp21.668.223.531.

Total realisasi belanja obat pada kedua periode tersebut mencapai sekitar Rp86,25 miliar.

Atas berbagai persoalan itu, BPK merekomendasikan Gubernur NTB menginstruksikan Direktur RSUD NTB untuk mempertanggungjawabkan penggunaan 87 jenis obat senilai Rp7,15 miliar, memperbaiki integrasi sistem informasi dengan Instalasi Farmasi, memperbaiki penyajian persediaan dalam Neraca BLUD serta menyempurnakan mekanisme pinjam pakai obat.

Manajemen RSUD Provinsi NTB dalam tanggapannya kepada BPK menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi pemeriksaan serta berkomitmen menindaklanjutinya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *