Nyambi Dagang Sabung, Sopir Truk di Bima Ditangkap Polisi

0
Sopir GZ diamankan bersama barang bukti sabu di Polsek Wawo, Selasa (7/5). (Dok Polres Bima)

Bima, katada.id – Anggota Polsek Wawo menangkap sopir truk berinisial GZ (47). Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Ps Kasubseksi Pidm Sie Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun, sopir GZ ditangkap di lokasi penjualan jagung rebus di Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/5).

”GZ ini diduga pengedar. Sekarang sudah kami amankan di polres,” terangnya, Rabu (8/5).

Dari tangan GZ diamankan 15 poket sabu ukuran kecil, 4 poket sabu ukuran sedang, dan 3 poket sabu ukuran besar. Barang bukti lain diamankan yakni 85 bungkus klip kosong, 2 buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api, pipet, alat pembakar sabu, dan jarum pentul.

”Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku diamankan ke Polsek Wawo, dan kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here