Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial EES, 39, yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,26 gram dan uang tunai lebih dari Rp22 juta yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah di rumah terduga pelaku di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Minggu malam (7/6) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah terduga.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan EES beserta sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga diketahui merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu,” ujar Dediansyah.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan aparat pemerintah desa sebagai saksi. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sandue Muhdar dan Kepala Dusun setempat Jumadin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu yang disimpan dalam tas di lemari kamar terduga. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, serta 20 tablet obat jenis tramadol.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,26 gram.
Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar. Pengiriman barang disebut dilakukan dengan metode tempel atau ranjau di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami terduga yang merupakan anggota Polri. Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pemerintah desa setempat, yang bersangkutan diketahui telah lama tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku.
“Menurut keterangan saksi dan Kepala Desa, yang bersangkutan sudah lama pisah rumah dengan terduga. Meski demikian, penyidik tetap akan melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidak keterlibatan dalam perkara ini,” kata Dediansyah.
Saat penggerebekan berlangsung, suami terduga juga tidak berada di rumah. Polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di masjid.
Kapolres Bima menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Penindakan itu juga menjadi implementasi dari pakta integritas yang telah ditandatangani seluruh personel Polri dan ASN Polri di lingkungan Polda NTB.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa melihat status maupun latar belakangnya,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
Saat ini EES bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal, tes urine, serta menyiapkan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga sabu.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)












