Mataram, katada.id – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dinilai bukan lagi sekadar persoalan perilaku individu. Di balik rentetan kasus korupsi yang menjerat bupati dan wali kota, terdapat persoalan mendasar, mahalnya ongkos politik serta lemahnya sistem pengawasan pemerintahan daerah.
Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., menilai fenomena itu menjadi indikator bahwa tata kelola demokrasi lokal masih menyisakan persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penangkapan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (29/7), hanya berselang beberapa waktu setelah publik dihebohkan dengan OTT terhadap Bupati Lombok Barat.
“Fenomena ini bukan semata rangkaian kasus hukum individual, melainkan alarm keras bahwa ada penyakit kronis dalam tata kelola demokrasi lokal di Indonesia,” kata Kurniawan, Jum’at (31/7).
Menurutnya, tingginya angka kepala daerah yang tersandung perkara korupsi tidak dapat dilepaskan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memenangkan kontestasi pilkada. Pilkada langsung, kata dia, telah berkembang menjadi arena politik berbiaya tinggi, mulai dari memperoleh rekomendasi partai, membiayai kampanye, membangun jaringan relawan, hingga praktik politik uang.
“Calon kepala daerah kerap harus menyiapkan dana puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Nilai itu tentu tidak sebanding dengan pendapatan resmi seorang kepala daerah selama masa jabatan,” ujarnya.
Akibat tingginya kebutuhan dana tersebut, banyak kandidat akhirnya bergantung pada sponsor atau pemodal politik. Ketika berhasil memenangkan pilkada, hubungan itu berubah menjadi beban politik yang harus dibayar.
“Ketika kursi kekuasaan berhasil diraih, transaksi tidak berhenti. Justru memasuki fase pengembalian modal politik. Di titik inilah konflik kepentingan kerap muncul,” bebernya.
Prof Kurniawan menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan, mulai dari pengaturan proyek yang dibiayai APBD, pemberian izin usaha, hingga berbagai kebijakan yang lebih mengakomodasi kepentingan para penyandang dana dibandingkan kepentingan publik.
Selain persoalan ongkos politik, ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih berada dalam struktur yang dipimpin kepala daerah sehingga independensinya belum sepenuhnya terjamin.
“Sulit mengharapkan pengawasan yang efektif ketika pengawas berada di bawah kendali pihak yang diawasi. Apalagi karier, mutasi, dan promosi pejabat pengawas juga ditentukan oleh kepala daerah,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia turut membuka ruang bagi berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), karena mekanisme kontrol internal belum berjalan optimal.
Karena itu, ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan. Menurutnya, reformasi harus dilakukan dari hulu melalui pembenahan tata kelola politik, penurunan biaya pilkada, peningkatan transparansi pendanaan politik, serta penguatan independensi lembaga pengawasan di daerah.
“Bila akar persoalan ini tidak dibenahi, maka yang akan terus berulang bukan hanya operasi tangkap tangan, tetapi juga siklus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Persoalannya bukan lagi sekadar oknum, melainkan sistem yang masih memberi ruang bagi praktik korupsi,” beber dia.
Dalam pandangannya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya kepala daerah yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara membangun sistem politik dan tata kelola pemerintahan yang mampu mencegah korupsi sejak awal. Tanpa pembenahan tersebut, fenomena OTT terhadap kepala daerah dikhawatirkan akan terus menjadi siklus yang berulang dari satu daerah ke daerah lainnya. (*)












