Oleh: Wildanul Ahyar
Mataram, Katada.id – Sebagai negara berkembang, Indonesia terus berupaya mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Salah satu instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut adalah pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saat ini Indonesia menerapkan Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini menuntut kesadaran, partisipasi aktif, dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh tingkat kesadaran publik terhadap pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.
Pajak merupakan fondasi gotong royong dalam negara modern. Tanpa pajak, negara akan kehilangan sumber daya utama untuk menyediakan layanan publik dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, lebih dari 82 persen pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan, termasuk pajak, bea, dan cukai. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial yang menyentuh jutaan masyarakat Indonesia.
Kontribusi pajak juga menjadi penopang pembangunan infrastruktur, pemberian beasiswa pendidikan, pembiayaan program kesehatan nasional, hingga berbagai bentuk bantuan sosial. Dengan kata lain, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.
Meski demikian, tantangan perpajakan Indonesia masih cukup besar. Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan perpajakan terus mengalami peningkatan, namun potensi pajak yang belum tergali juga masih sangat tinggi. Berbagai kajian menunjukkan masih adanya tax gap yang cukup lebar akibat rendahnya kepatuhan, praktik penghindaran pajak, serta besarnya sektor informal yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan.
Tantangan tersebut semakin kompleks ketika dihadapkan pada dinamika global yang penuh ketidakpastian. Kondisi dunia saat ini dapat dianalogikan seperti roda yang berputar dengan keseimbangan yang belum sempurna. Ketika perputarannya lambat, ketidakseimbangan mungkin tidak terlalu terasa. Namun ketika laju perubahan semakin cepat akibat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan geopolitik global, risiko yang muncul juga semakin besar.
Tahun 2026 menjadi periode yang krusial bagi perekonomian dunia maupun Indonesia. Pemulihan ekonomi pascapandemi belum sepenuhnya stabil, sementara konflik geopolitik, fluktuasi harga komoditas, perubahan iklim, dan transformasi digital terus menciptakan ketidakpastian baru. Dalam situasi seperti ini, negara membutuhkan kebijakan fiskal yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya kedaulatan nasional dan kemampuan Indonesia untuk berdiri di atas kekuatan sendiri. Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa berbagai risiko global berpotensi memengaruhi harga komoditas, nilai tukar, hingga beban subsidi dan belanja negara. Oleh sebab itu, penerimaan pajak yang kuat menjadi salah satu syarat utama untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, nasionalisme tidak lagi hanya dimaknai sebagai semangat cinta tanah air dalam bentuk simbolik. Nasionalisme modern menuntut partisipasi nyata setiap warga negara dalam mendukung pembangunan bangsa. Membayar pajak secara jujur dan tepat waktu merupakan salah satu bentuk kontribusi konkret terhadap masa depan Indonesia.
Di sinilah generasi muda memiliki peran yang sangat penting. Sebagai calon wajib pajak dan pemimpin masa depan, mereka perlu memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan instrumen pembangunan dan keadilan sosial. Pemahaman yang baik mengenai pajak akan mendorong lahirnya budaya kepatuhan yang berkelanjutan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, baik melalui sosialisasi secara langsung maupun melalui platform digital. Program seperti Tax Goes to School dan Tax Goes to Campus merupakan langkah strategis untuk memperkenalkan pentingnya pajak kepada generasi muda sejak dini. Program-program tersebut tidak hanya memberikan pengetahuan teknis mengenai perpajakan, tetapi juga menanamkan nilai tanggung jawab sebagai warga negara.
Investasi edukasi perpajakan kepada generasi muda merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan pembangunan nasional. Ketika kesadaran pajak tumbuh sejak usia muda, maka di masa depan akan lahir masyarakat yang lebih patuh, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pada akhirnya, pajak memiliki fungsi yang sangat luas, mulai dari fungsi anggaran, fungsi pengaturan, fungsi stabilitas ekonomi, hingga fungsi redistribusi pendapatan. Seluruh fungsi tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yaitu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, generasi muda sebagai calon wajib pajak masa depan memiliki peran fundamental dalam mendukung peningkatan rasio pajak nasional dan pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kesadaran pajak yang kuat bukan hanya akan memperkuat penerimaan negara, tetapi juga menjadi fondasi bagi terwujudnya Indonesia yang lebih adil, mandiri, dan sejahtera di masa mendatang. (*)












