Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pakar Hukum Unram: KUHAP Baru Pro-HAM Tapi Rentan Disalahgunakan Aparat

×

Pakar Hukum Unram: KUHAP Baru Pro-HAM Tapi Rentan Disalahgunakan Aparat

Sebarkan artikel ini
Diskusi Sorot Kamera Edisi 14

Mataram, katada.id – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) kembali menggelar diskusi publik Sorot Kamera Seri #14 bertajuk “KUHAP Baru: Perluasan Alat Bukti, Ruang Gelap Penyelidikan & Potensi Kesewenang-wenangan”, Jumat (6/2/2026) di Ruang Video Conference Gedung B Program Studi Ilmu Hukum FHISIP UNRAM.

Diskusi itu menjadi menarik karena menghadirkan sejumlah pakar hukum mentereng sebagai narasumber. Guru Besar Hukum Pidana UNRAM Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum, sebagai keynote speaker serta M. Hotibul Islam, S.H., M.H. dan Joko Jumadi, S.H., M.H., yang merupakan dosen Hukum Acara Pidana UNRAM.

Sorot kamera edisi #14 berlangsung interaktif. Sejumlah akademisi, aktivis, dan puluhan mahasiswa berpartisipasi, untuk membedah paradigma baru hukum acara pidana Indonesia.

Dekan FHISIP UNRAM, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dalam sambutannya menyebut KUHAP baru membawa pergeseran penting dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Menurutnya, orientasi tersebut menunjukkan keberpihakan pada perlindungan hak asasi manusia.

“KUHAP yang baru ini seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Perluasan Alat Bukti Dinilai Rawan Tafsir

Prof. Amiruddin menyoroti perluasan alat bukti dalam KUHAP baru yang kini berjumlah delapan jenis, termasuk bukti elektronik dan pengamatan hakim. Namun, ia mengkritisi rumusan Pasal 235 KUHAP yang menyebut alat bukti sebagai “segala sesuatu” yang dapat digunakan untuk pembuktian.

“Frasa ‘segala sesuatu’ ini adalah norma kabur. Ia membuka ruang tafsir yang sangat luas dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum,” ujar Amiruddin.

Ia juga menyoroti konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang sangat bergantung pada pengamatan subjektif hakim. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan persoalan serius terkait mekanisme pengujian di tingkat banding maupun kasasi.

Khusus perkara korupsi, Amiruddin menegaskan bahwa alat bukti surat berupa perhitungan kerugian negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. “Secara konstitusional, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Dua Alat Bukti Sejak Penyidikan

Narasumber M. Hotibul Islam menjelaskan bahwa KUHAP baru menegaskan prinsip minimal dua alat bukti sejak tahap penyidikan. Penetapan tersangka, menurutnya, tidak boleh lagi dilakukan secara asumtif.

“Sejak awal, penetapan tersangka harus berbasis minimal dua alat bukti yang sah agar tidak sewenang-wenang,” kata Hotibul.

Namun demikian, ia mengkritisi tidak adanya pasal eksplisit yang mewajibkan hakim memegang dua alat bukti dalam menjatuhkan putusan, serta belum jelasnya relasi alat bukti dengan keyakinan hakim (conviction intime) dalam KUHAP baru.

Penyelidikan Disebut “Sisi Paling Gelap”

Sorotan paling tajam datang dari Joko Jumadi, yang menyebut tahap penyelidikan sebagai “sisi paling gelap” dalam proses peradilan pidana. Pasalnya, tahap ini tidak termasuk objek praperadilan.

“Banyak perkara justru ‘hilang’ di tahap penyelidikan tanpa mekanisme kontrol hukum yang efektif,” ungkapnya.

Ia juga mengkritik perluasan kewenangan penyelidik, seperti teknik pembelian terselubung yang kini bisa diterapkan pada semua tindak pidana, tidak terbatas pada kasus narkotika.

Keadilan Tidak Boleh Hanya Diatas Kertas

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta, mulai dari isu pidana bagi anak dan lansia, efektivitas restitusi korban, penyadapan tanpa izin pengadilan, hingga kekhawatiran restoratif justice menjadi alat transaksional yang merugikan masyarakat miskin.

Menutup diskusi, para narasumber sepakat bahwa pengawalan terhadap implementasi KUHAP baru menjadi tanggung jawab bersama. Tanpa kontrol yudisial yang kuat dan integritas aparat penegak hukum, norma progresif dalam KUHAP berpotensi melahirkan praktik yang justru bertentangan dengan semangat keadilan.

“KUHAP tidak boleh hanya adil di atas kertas, tetapi juga harus adil dalam praktik,” pungkas Prof. Amiruddin. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *