Pemda KLU Buka Rekrutmen 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Tahun ini

0
Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi

Lombok Utara, katada.id – Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU) mendapatkan kuota 1.000 formasi untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2024 ini.

“Jadi memang tahun ini kita mendapatkan 1.000 formasi penerimaan CPNS dan P3K, ini adalah hasil aspirasi yang sering masyarakat suarakan,” ungkap Sekda KLU M. Anding Duwi Cahyadi, Rabu (3/4).

Ia meminta agar seluruh masyarakat KLU bersiap untuk mengikuti perekrutan CPNS dan P3K ini. Sebab ini adalah kesempatan yang baik, mengingat jumlah yang direkrut berjumlah banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Dirincikannya, dari 1.000 formasi tersedia, 60 formasi untuk CPNS. Sedangkan sisanya 940 formasi itu adalah PPPK. Untuk 60 Formasi CPNS itu terdiri dari 30 medis dan 30 teknis. Sedangkan 940 formasi untuk PPPK, rinciannya 400 guru dan 340 teknis termasuk untuk Tata Usaha (TU). Sedangkan sisanya 200 formasi itu untuk tenaga medis.

“Memang kalau saya lihat, yang banyak di rekrut adalah guru SD, SMP dan SMA,” bebernya.

Lanjut dia, untuk jadwal perekrutan memang sedang dalam proses. Sebelumnya, Pemda sudah mengajukan formasinya. Namun setelah di evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) diminta untuk disesuaikan kembali. Sebab ada beberapa formasi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang dianggap tidak sesuai, sehingga dilakukan penyesuaian.

“Setalah dilakukan penyesuaian, maka hasil yang keluar 1.000 formasi itu resmi, itu adalah dasar kita melakukan perekrutan,” jelasnya.

Untuk proses perekrutan sudah pasti dilakukan di daerah. Dalam hal ini pusat sudah menyediakan anggaran untuk gaji pokok CPNS dan PPPK yang dianggap lulus ujian. Sedangkan untuk kebutuhan seperti tunjangan dan lainya daerah lah yang menanggungnya.

Diakuinya, perekrutan tahun ini sangat banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan honorer sudah tidak diperbolehkan di pemerintahan sejak Desember 2023 lalu. Sehingga ada istilah PPPK full waktu dan PPPK paruh waktu. Untuk yang PPPK paruh waktu ini gajinya setara pegawai honorer. Namun lebihnya mereka memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK). “Jadi statusnya mereka ini jelas dia, hanya tinggal di evaluasi per 5 tahunya saja,” sambungnya.

  1. “Jumlah 1.000 formasi sekarang ini mau tidak mau kita harus menerimanya, karena dengan inilah bentuk keberpihakan Pemda bisa masyarakat rasakan,” pungkasnya.(ham)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here