Pemda KSB Gelar Uji Publik Perbup Pemanfaatan Tata Ruang

0
Dinas PUPRPP Sumbawa Barat menggelar Uji Publik tiga Peraturan Bupati (Perbup), Kamis (5/9).

SUMBAWA-Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PU-PRPP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Uji Publik tiga Peraturan Bupati (Perbup), Kamis (5/9). Yakni tentang Prosedur Perolehan Izin Pemanfaatan Ruang, Tata Cara Pemberian Insentif dan Disentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Uji publik yang berlangsung di aula Dinas PU-PRPP KSB itu sebagai bentuk keseriusan penyelenggaraan Penataaan Ruang sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB, 2009-2029 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Sumbawa Barat Tahun 2011-2031.

Kepala Dinas PU-PRPP Sumbawa Barat Amar Nurmansyah menuturkan, Peraturan Bupati merupakan langkah dalam pengaturan tata ruang secara komperhensif. “Ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup,” tuturnya.

Ia menjelaskan, selama ini KSB tidak punya perlindungan teknis dalam izin pemanfaatan ruang, pemberian insentif disinsentif dan penerapan sanksi administratif.

“Inilah motivasi perbup ini. Hal ini sesuai dengan pemanfaatan ruang berlandaskan prinsip berkelanjutan,” jelasnya.

Menyikapi pemaparan tiga materi perbub yang diuraikan unsur OPD KSB itu, Akademisi Universitas Cordova, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan LSM Birma memberikan apresiasi pada dinas terkait.

“Namun Pemda perlu tegas. Perbup ini harus dijalankan dengan baik. Disintentif dengan pembentukan fasilitas publik,” tegas Fauzan Azima, perwakilan LSM Barma.

Sementara Taufan Abadi, SH, MH Akademisi Universitas Mataram menyampaikan apresiasi pada Pemda KSB. Menurutnya, Pemda KSB memiliki semangat menindaklunjuti kebijakan global “Sustainable Development Goals” yang juga prioritas pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Ini langkah yang sangat progresif yang memperhatikan aspek hukum pemanfaatan ruang,” terang Taufan, yang juga Ketua Umum Lembaga Pengembangan Wilayah NTB ini.

Menurut dia, dengan adanya perbup tersebut Pemda KSB memiliki pedoman teknis, izin pemanfaatan ruang.

“Meski mandek, dari tahun 2017 dinas PU-PRPP mulai menginisiasi penyusunan. Dan tentu kita bersyukur tahap uji publik menjadi momentum yang baik untuk penyempurnaan, sebelum di tandatangani bupati,” ujarnya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here