Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemprov NTB Hapus Denda PKB, Tunggakan Pajak di Atas Lima Tahun Diputihkan

×

Pemprov NTB Hapus Denda PKB, Tunggakan Pajak di Atas Lima Tahun Diputihkan

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat dengan menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memutihkan tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan itu, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, tunggakan pajak kendaraan sejak tahun 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.

Artinya, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Pemilik kendaraan akan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.

“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar program perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat.

Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB.

Pemerintah Provinsi NTB pun mengajak masyarakat memanfaatkan momentum keringanan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat langsung dari kebijakan itu, tetapi juga turut berkontribusi dalam mempercepat pembangunan daerah dan mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang makmur mendunia. (*)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *