Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah (Capsek) tahun 2026. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung didiskualifikasi dari seluruh tahapan seleksi.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) NTB, proses seleksi dipastikan berjalan profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi sesuai arahan pimpinan daerah.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa pemerintah melibatkan media dan publik sebagai bagian dari pengawasan agar proses seleksi tetap objektif dan bersih.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” tegasnya, Rabu (18/2).
Seleksi penugasan guru sebagai kepala sekolah ini mengacu pada Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan hak kepada guru ASN untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK. Mekanisme itu kata dia dinilai sebagai langkah maju dalam menjamin kesempatan setara bagi guru berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi serta Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, dan tata cara pelaksanaan.
Tahapan seleksi meliputi administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT), serta wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Jadwal seleksi dimulai 18 Februari 2026 dan akan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga objektivitas, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru ditetapkan mendekati hari pelaksanaan. Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.
“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu. Jika terbukti, peserta akan langsung didiskualifikasi,” tegas Surya.
Selain itu, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan melalui email seleksikepsek@ntbprov.go.id bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.
Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang saat ini kosong. Seleksi ini juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.
Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Namun apabila telah menjabat tiga periode, hal tersebut menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi.
“Perlu kami tegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi adalah hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan,” jelas Surya.
Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.
Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya mengisi 37 posisi kosong, tetapi juga akan menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Sistem tersebut bertujuan agar kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Ahsanul Halik menambahkan, perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem berbasis kompetensi dan keterbukaan merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berintegritas.
“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB,” pungkasnya. (*)













