Bima, katada.id – Seorang pendaki Gunung Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RH (19), diduga membawa narkotika jenis sabu saat hendak melakukan pendakian.
Pemuda asal Labuhan Kananga, Bima, itu berhasil melarikan diri saat hendak diperiksa petugas gabungan.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah membenarkan adanya temuan barang bukti narkotika tersebut. Polisi kini memburu RH yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.
“BB (barang bukti) sabu sebanyak 5 poket sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Dediansyah, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Tambora, TNI, Balai Taman Nasional, dan Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan patroli sekaligus pemeriksaan terhadap barang bawaan pendaki di jalur pendakian Desa Oi Bura.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas melihat RH menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati petugas, RH membuang sebuah dompet kecil.
Petugas kemudian memeriksa dompet tersebut. Hasilnya, ditemukan lima poket sabu serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RH sebagai pemilik barang, ia justru melarikan diri.
Petugas gabungan kemudian mengamankan barang bukti yang ditinggalkan RH. Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan Polsek Tambora kepada Satresnarkoba Polres Bima untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyerahan barang bukti dilakukan Kapolsek Tambora Polres Bima Iptu Suhadak kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bima pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.40 Wita di ruang Satresnarkoba Polres Bima.
Dediansyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dan memburu RH yang hingga kini belum diamankan.
“Kasus ini akan kami usut tuntas,” tegas Dediansyah. (*)












