Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau yang diduga telah menampung dan mengedarkan sekitar 90 unit sepeda motor hasil curian.
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang yang terdiri dari empat pelaku pencurian dan empat penadah. Salah satu penadah diketahui berstatus mahasiswa, sementara seorang lainnya merupakan pegawai Alfamart.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, empat pelaku pencurian yang diamankan masing-masing berinisial MN, warga Karang Bedil, Kota Mataram; M, warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah; Z, warga Kawo, Lombok Tengah; serta I, warga Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, empat orang yang berperan sebagai penadah berinisial ENS, warga Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa; DW, warga Woja, Kabupaten Dompu; AI, warga Kilo, Kabupaten Dompu; dan HL, warga Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa.
“Dari delapan orang yang diamankan, empat berperan sebagai pelaku pencurian dan empat lainnya sebagai penadah,” kata Catur kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Menurut Catur, jaringan tersebut telah beroperasi cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, para penadah diduga telah menerima sekitar 90 unit sepeda motor hasil curian dari para pelaku.
“Yang terlibat ada mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi dan satu orang lagi merupakan pegawai Alfamart,” ujarnya.
Motor Curian Dikirim ke Pulau Sumbawa
Polisi mengungkap, para penadah membeli sepeda motor hasil curian dengan harga jauh di bawah nilai pasaran. Salah satu contohnya, sepeda motor jenis Honda CRF dibeli dengan harga sekitar Rp 6 juta.
Setelah transaksi dilakukan, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dikirim ke wilayah Pulau Sumbawa untuk diperjualbelikan kembali.
“Setelah menerima pembayaran, mahasiswa yang menampung sepeda motor itu langsung mengirim kendaraan hasil curian ke Pulau Sumbawa,” kata Catur.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, pengiriman motor dilakukan menggunakan mobil boks milik Alfamart.
“Cara itu digunakan untuk mengelabui petugas agar kendaraan yang dibawa tidak dicurigai sebagai barang hasil tindak pidana,” ujarnya.
Dari sekitar 90 unit sepeda motor yang diduga telah diedarkan jaringan tersebut, polisi sejauh ini baru berhasil mengamankan 27 unit sebagai barang bukti.
Polda NTB masih berkoordinasi dengan sejumlah polres di wilayah NTB untuk mencocokkan kendaraan yang ditemukan dengan laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian.
“Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan polres jajaran untuk memastikan apakah kendaraan yang diamankan sesuai dengan laporan polisi yang ada,” kata Catur.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Empat pelaku pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, empat tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.













