Polda NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Jual Beli Jabatan di Kemenag

0
Kantor Kanwil Kemenag NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, NTB.

Mataram, katada.id – Penyelidikan dugaan gratifikasi jual beli jabatan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB.

Polda NTB menghentikan penanganan kasus dengan terlapor Kakanwil NTB Zamroni Aziz karena tidak menemukan alat bukti yang cukup.
Penghentian penyelidikan kasus tersebut diungkap Kajati NTB Enen Saribanon, Rabu (7/5).

Ia mengaku, telah menerima surat penghentian dari Polda NTB beberapa waktu lalu.
“Polda sudah mempunyai kesimpulan, seperti itu (dihentikan),” ungkap Enen.
Berdasarkan pengakuan Polda NTB, kata Enen, alasan menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup alat bukti.

“Surat penghentian sudah sampai ke saya. Alasannya karena tidak cukup bukti,” katanya.
Sebagai informasi, Kakanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz dilaporkan ke Kejati NTB. Dalam laporan, ia didua menerima sejumlah uang dsri Panitia PPIH 2024. Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Uang tersebut tidsk dikirim ke rekening. Namun diduga dikirim lewat rekening orang dekatnya.
Dugaan lain, ada indikasi gratifikasi untuk pengisian jabatan eselon III. Untuk satu jabatan dipatok Rp 500 juta.

Ditambah lagi, dugaan permintaan sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin pindah tugas. Besarannya Rp 15 hingga Rp 50 juta.
Ternyata kasus tersebut dilaporkan ke Polda NTB. Sehingga Kejati NTB menyerahkan penanganan ke Polda NTB. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here