Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan pungutan liar dalam pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim), Mataram. Sejumlah mahasiswa yang tercatat sebagai penerima beasiswa telah dimintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pemeriksaan terhadap mahasiswa masih sebatas tahap klarifikasi untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan.
“Masih diperiksa sejumlah mahasiswa yang masuk dalam KIP,” ungkap Endriadi.
Ia belum merinci jumlah mahasiswa yang telah dimintai keterangan. Menurut dia, informasi tersebut masih akan dikoordinasikan dengan penyelidik yang menangani perkara.
Pemeriksaan terhadap mahasiswa, kata Endriadi, merupakan bagian dari upaya menelusuri ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Kepolisian, menurut dia, belum dapat menarik kesimpulan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Semua masih dalam proses. Ini masih tahap awal klarifikasi,” katanua.
Penyelidikan yang dilakukan Polda NTB berawal dari pengaduan sekelompok mahasiswa. Dalam laporannya, mereka menduga terdapat praktik pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran etika akademik dalam pengelolaan program KIP Kuliah di kampus tersebut.
Berdasarkan aduan yang disampaikan, pihak kampus diduga meminta sejumlah uang kepada mahasiswa sebagai syarat agar dapat ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah. Nilai pungutan yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 13 juta per mahasiswa.
Selain itu, muncul pula dugaan pungutan lain yang dikaitkan dengan program akademik. Mahasiswa disebut diminta membayar biaya magang bersertifikat sebesar Rp 2,5 juta setiap semester.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana dalam pengelolaan beasiswa yang dibiayai pemerintah itu. Polda NTB belum menyampaikan apakah akan memanggil pihak pengelola kampus dalam waktu dekat. (*)












