Lombok Timur, katada.id – Penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih terus berjalan.
Penyidik Polres Lombok Timur kini fokus melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik tengah memaksimalkan pengumpulan alat bukti. “Masih penyidikan,” kata Arie, Kamis (18/6/2026).
Menurut Arie, penyidik berupaya memenuhi sedikitnya dua alat bukti sebelum mengambil langkah penetapan tersangka.
“Jadi terkait dua alat bukti itu, kami masih memaksimalkan. Apakah ke depannya nanti kami sudah bisa melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Salah satu alat bukti yang dikumpulkan berasal dari keterangan para saksi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan hingga sembilan orang.
Meski enggan merinci identitas para saksi, Arie mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) NTB Eko Prasetyo. “Sudah periksa Korwil NTB. Tapi akan ada permintaan keterangan tambahan,” kata Arie.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Korwil BGN NTB dilakukan dengan pendampingan dari pihak BGN pusat.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk melengkapi alat bukti. Mereka terdiri atas ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli bahasa.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, penanganan perkara tersebut mengacu pada ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” kata Komang dalam konferensi pers di Polda NTB, Jumat (29/5/2026).
Menurut Komang, S diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG kepada korban. Terduga pelaku bahkan mengklaim dapur tersebut telah siap beroperasi. “Untuk bangunannya sudah ada, tapi operasional belum berjalan,” ujarnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 950 juta. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan S sebagai tersangka. (*)












