Mataram, katada.id – Aksi brutal sekelompok remaja yang membacok dua pelajar di Jalan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku, yang mayoritas masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.35 Wita di depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
“Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit dan parang,” kata Hendro dalam keterangannya.
Peristiwa bermula saat kedua korban bersama sejumlah temannya nongkrong sambil minum kopi di Jalan Semanggi, Kota Mataram. Sekitar pukul 00.35 Wita, mereka hendak menuju kawasan Jempong melalui Jalan Udayana.
Saat melintas di depan Kantor Imigrasi, korban tiba-tiba dipepet oleh sekelompok pengendara motor yang tidak dikenal. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, Alpan Parezi (19), pelajar asal Gunungsari, Lombok Barat, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan dan punggung sebelah kanan akibat sabetan parang.
Sementara Ahmad Arbaim Efendi (18), juga pelajar asal Gunungsari, mengalami luka robek di punggung kanan akibat sabetan celurit.
Usai menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Selaparang melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi lima pelaku.
Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, empat pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Lingkungan Punia, Kota Mataram. Sementara seorang pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polsek Selaparang setelah mengetahui dirinya menjadi buronan polisi. Kelima pelaku masing-masing berinisial SD (20), ZK (17), FT (16), IJ (15), dan DN (17).
Polisi mengungkapkan, SD berperan membacok Ahmad Arbaim Efendi menggunakan celurit panjang. ZK membacok Alpan Parezi menggunakan parang.
Sementara FT menendang salah satu korban. IJ diketahui sebagai pemilik parang yang digunakan dalam aksi tersebut sekaligus membonceng ZK. Adapun DN merupakan pemilik senjata tajam jenis celurit panjang.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif para pelaku dipicu pengaruh minuman keras. Mereka berkeliling mencari seorang pria yang diduga sebelumnya mengejar teman perempuan mereka.
Namun, kedua korban ternyata tidak mengenal para pelaku maupun perempuan yang dimaksud.
“Dengan kata lain, korban merupakan salah sasaran dari tujuan para pelaku,” ujar Hendro.
Dalam kasus ini polisi mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, masing-masing Honda PCX, Yamaha Aerox, Honda Beat hitam-merah, Honda Beat putih-merah, dan Honda Scoopy hitam-merah.
Selain itu turut disita satu bilah celurit, satu bilah parang, pakaian milik korban, jaket hoodie, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Untuk pelaku yang masih berstatus anak, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Sedangkan pelaku dewasa dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)












