Lombok Timur, katada.id – Seorang pria berinisial E (40) diamankansetelah diduga melakukan begal payudara terhadap seorang perempuan di Jalan Raya Dusun Tejong Lauq, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur, Senin (13/7/2026).
Terduga pelaku sempat dikejar warga usai korban meminta pertolongan. Berkat kerja sama masyarakat dan polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial ES (21) berboncengan sepeda motor bersama rekannya, LP (18), dari arah Wanasaba menuju Suela.
Di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh seorang pria yang berpura-pura menanyakan arah menuju Labuhan Lombok.
“Namun setelah menghentikan korban, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan (memegang payudara korban),” kata Lalu Rusmaladi dalam keterangannya.
Merasa menjadi korban pelecehan, saksi yang mengendarai sepeda motor langsung memacu kendaraannya menuju permukiman warga untuk meminta pertolongan.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Suela langsung menuju lokasi untuk mengambil alih penanganan perkara.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan korban, serta meminta keterangan awal dari sejumlah saksi.
“Personel kami langsung melaksanakan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur, mulai dari mengamankan pelaku, melakukan olah TKP hingga menerima laporan dari korban untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rusmaladi.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan akibat banyaknya keluarga korban dan warga yang mendatangi Mapolsek Suela, polisi memutuskan menitipkan sementara terduga pelaku di Polsek Pringgabaya.
Menurut Rusmaladi, langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib, dan objektif.
“Kami mengambil langkah pengamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rusmaladi. (*)












