Negara Hukum dalam Ujian Kepercayaan
Oleh: Agil Almunawar (Ketua Umum Hmi Komisariat M. Darwis)
DI TENGAH derasnya arus pemberitaan mengenai berbagai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sesungguhnya jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang sedang diperiksa. Pertanyaan itu adalah: apakah sistem penegakan hukum Indonesia telah benar-benar bekerja secara independen, atau masih rentan dipengaruhi oleh tarik-menarik kepentingan politik, rivalitas kelembagaan, dan tekanan opini publik? Pertanyaan tersebut layak diajukan karena kualitas sebuah negara hukum tidak pernah diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, melainkan dari sejauh mana hukum ditegakkan secara adil, konsisten, dan bebas dari intervensi.
Dalam negara demokrasi konstitusional, setiap proses hukum yang menyentuh aparat penegak hukum selalu memiliki makna yang lebih luas daripada perkara pidana biasa. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, melainkan juga kredibilitas institusi yang selama ini menjadi pilar penegakan keadilan. Oleh karena itu, masyarakat tidak cukup hanya menuntut keberanian aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menuntut agar seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak konstitusional setiap orang.
Konstitusi Indonesia telah memberikan arah yang tegas. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) menjamin bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Kedua norma tersebut melahirkan dua konsekuensi yang tidak dapat dipisahkan. Pertama, tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum karena jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Kedua, tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan hak atas proses hukum yang adil hanya karena tekanan publik atau persepsi yang berkembang.
Prinsip tersebut selaras dengan gagasan A.V. Dicey mengenai rule of law. Menurut Dicey, negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila supremasi hukum ditempatkan di atas supremasi kekuasaan. Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bukan hanya berarti setiap orang dapat diperiksa, tetapi juga berarti setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang sama, tanpa diskriminasi dan tanpa perlakuan istimewa. Dengan kata lain, hukum tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kekuasaan, tetapi juga tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memenuhi hasrat penghukuman yang lahir dari tekanan politik maupun opini publik.
Persoalan yang selama ini sering luput dari perhatian adalah bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak dapat diukur semata-mata dari jumlah perkara yang berhasil diungkap. Penegakan hukum akan kehilangan legitimasi apabila masyarakat meragukan integritas prosesnya. Hukum yang dijalankan tanpa transparansi akan melahirkan kecurigaan, sedangkan hukum yang dipersepsikan selektif akan mengikis kepercayaan publik. Dalam kondisi demikian, putusan pengadilan apa pun berpotensi dipandang bukan sebagai kemenangan keadilan, melainkan sebagai kemenangan salah satu kepentingan.
Di sinilah tantangan terbesar negara hukum Indonesia saat ini. Yang dibutuhkan bukan hanya keberanian menindak siapa pun yang diduga melanggar hukum, melainkan juga keberanian menjaga independensi proses hukum dari segala bentuk intervensi. Sebab, ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap cara hukum ditegakkan, yang sesungguhnya sedang mengalami krisis bukan hanya institusi penegak hukum, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.
2. Menyelamatkan Wibawa Negara Hukum
Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum. Arus informasi yang bergerak dalam hitungan detik sering kali mendahului proses pembuktian di ruang sidang. Akibatnya, ruang publik perlahan berubah menjadi arena “pengadilan opini” (trial by public opinion), tempat seseorang dapat dinyatakan bersalah sebelum alat bukti diuji secara sah di hadapan hakim. Fenomena ini berbahaya, bukan hanya bagi individu yang diperiksa, tetapi juga bagi kualitas negara hukum. Ketika persepsi menggantikan pembuktian, hukum kehilangan fondasi rasionalnya dan bergeser menjadi instrumen yang dikendalikan oleh emosi publik.
Dalam perspektif Lawrence M. Friedman, efektivitas sistem hukum ditentukan oleh tiga unsur yang saling berkaitan, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat kelembagaan yang relatif lengkap, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga berbagai mekanisme pengawasan. Regulasi antikorupsi pun terus diperbarui. Namun, kekuatan struktur dan substansi tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh budaya hukum yang menjunjung integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Selama budaya hukum masih membuka ruang bagi intervensi, konflik kepentingan, atau standar yang tidak konsisten, kepercayaan publik akan tetap rapuh.
Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa negara hukum demokratis tidak hanya menuntut kepastian hukum, tetapi juga independensi lembaga penegak hukum sebagai prasyarat tegaknya konstitusi. Independensi bukanlah hak istimewa institusi, melainkan jaminan bagi masyarakat agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan norma, bukan berdasarkan tekanan politik ataupun kepentingan kekuasaan. Karena itu, setiap proses hukum yang menyentuh aparat penegak hukum harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa institusi negara mampu mengoreksi dirinya sendiri melalui mekanisme yang sah dan akuntabel.
Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif. Menurutnya, hukum memang harus berpihak pada keadilan, tetapi keadilan tidak boleh dicapai dengan mengabaikan prosedur. Proses hukum yang adil merupakan benteng agar negara tidak tergelincir ke dalam penyalahgunaan kewenangan. Dalam negara demokrasi, penghormatan terhadap prosedur bukanlah hambatan bagi penegakan hukum, melainkan syarat agar penegakan hukum memperoleh legitimasi moral dan konstitusional.
Karena itu, reformasi penegakan hukum tidak cukup diwujudkan melalui penindakan yang semakin masif. Reformasi harus diarahkan pada penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, peningkatan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum, perlindungan terhadap independensi penyidik, penuntut, dan hakim, serta penguatan etika profesi di seluruh lembaga penegak hukum. Tanpa pembenahan kelembagaan, penegakan hukum hanya akan menghasilkan siklus perkara yang berulang, sementara akar persoalannya tetap tidak tersentuh.
Di atas semua itu, negara memerlukan satu modal yang sering kali dilupakan, yakni kepercayaan publik. Francis Fukuyama menyebut kepercayaan sebagai modal sosial yang menentukan efektivitas institusi. Dalam konteks penegakan hukum, kepercayaan tidak lahir dari retorika ataupun konferensi pers, melainkan dari konsistensi tindakan. Masyarakat akan percaya apabila melihat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, dijalankan melalui prosedur yang adil, dan bebas dari kepentingan di luar hukum.
Ketika hukum memeriksa penegak hukum, yang sesungguhnya sedang diperiksa bukan hanya perilaku seorang individu. Yang sedang diuji adalah integritas lembaga, keteguhan konstitusi, dan kematangan demokrasi Indonesia. Jika proses hukum mampu membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum sekaligus tidak ada seorang pun yang kehilangan hak-hak hukumnya, maka negara hukum memperoleh kemenangan yang sesungguhnya. Sebaliknya, apabila hukum dipersepsikan tunduk pada kepentingan politik, rivalitas kekuasaan, atau penghakiman opini publik, maka yang terkikis bukan hanya kewibawaan lembaga penegak hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Di tengah tantangan tersebut, Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tidak sekadar tegas, tetapi juga berintegritas; tidak sekadar berani, tetapi juga imparsial; tidak sekadar menghukum, tetapi mampu menghadirkan keadilan. Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah negara hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa teguh ia menjaga keadilan bagi setiap warga negara tanpa kecuali. (*)












