Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Polres Dompu Sita Sabu 8,18 Gram, Seorang Pria Diamankan

×

Polres Dompu Sita Sabu 8,18 Gram, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dompu, katada.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi mengamankan seorang pria berinisial A, 43 tahun, bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 8,18 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Rade, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.10 Wita. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target dan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah mengumpulkan informasi, petugas memastikan A berada di sebuah rumah di Dusun Rade. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan A.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, Irwan dan Aksar, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar tidur terduga.

Barang bukti tersebut antara lain satu kotak rokok yang berisi 20 klip gulung diduga berisi sabu, satu bundel plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau penyimpanan narkotika.

Polisi juga mengamankan dua korek api gas, dua sumbu, lima pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dua pipet berbentuk L, satu tutupan botol yang telah dimodifikasi, tiga klip gulung bekas pakai, satu klip kosong dan satu unit telepon seluler.

Rahmadun mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kempo.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut menjadi bagian penting bagi kami dalam melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” kata Rahmadun.

Menurut dia, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti narkotika tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Saat ini terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Terhadap A, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi respons cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nyoman.

Setelah penangkapan, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi, penyelidikan terhadap sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, serta pemberkasan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *