Pria asal Bima dicokok polisi saat antar pesanan sabu ke Dompu

0
Tim Satuan Resnarkoba Polres Dompu menemukan sabu dari tangan tersangka AH (paling kanan).

Dompu, katada.id – Seorang pria asal Bima, AH (42) warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Dompu sekitar pukul 18.20 Wita, Kamis (18/6). Ia ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 22,64 gram dekat Gedung Sanggilo Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Dompu.

Penangkapan tersangka AH bermula dari informasi masyarakat. Dimana, AH akan melakukan transaksi sabu.

Informasi itu ditindaklanjut polisi dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi penangkapan. Tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian petugas mengepung AH dan menangkapnya. Di hadapan petugas, AH tidak bisa berkutik, apalagi saat digeledah ditemukan 15 poket sabu.

Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu asal Bima tersebut. Diduga, tersangka AH hendak mengantar pesanan sabu. Karena dari tangannya ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah banyak.

“Barang buktinya 15 poket sabu ukuran besar dan kecil. Total beratnya 22,64 gram. Kasus ini masih kami kembangkan, kepada siapa pelaku akan menyerahkan barang. Ini yang akan kami dalami,” ungkapnya.

Setelah digeledah, tersangka AH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here