Mataram, katada.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat sorotan serius dari akademisi hukum Universitas Mataram.
Guru Besar Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik Unram, Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.H., menilai kondisi itu menunjukkan bahwa NTB tengah menghadapi situasi darurat yang membutuhkan respons luar biasa dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
Menurut dia tingginya angka kekerasan seksual tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan kriminal biasa, melainkan telah berkembang menjadi krisis sosial yang mengancam rasa aman masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Lonjakan kasus kekerasan seksual bukan sekadar deretan angka statistik. Ini merupakan alarm serius bahwa sistem perlindungan terhadap korban masih memiliki banyak celah yang harus segera dibenahi,” ujar Kurniawan, Kamis (4/6).
Ia menyoroti ironi yang terjadi di NTB, daerah yang selama ini dikenal luas dengan julukan “Pulau Seribu Masjid”. Menurutnya, identitas religius yang melekat pada daerah semestinya tercermin dalam kuatnya perlindungan terhadap kelompok rentan, bukan hanya menjadi simbol kebanggaan semata.
“Ketika kekerasan seksual masih terus terjadi, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya mengapa kasus itu muncul, tetapi mengapa korban belum terlindungi secara maksimal, mengapa pelaku masih memiliki ruang melakukan kejahatan, dan mengapa sistem pengawasan belum berjalan efektif,” tegasnya.
Kurniawan menilai nilai-nilai keagamaan harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan dan tindakan nyata, mulai dari pencegahan, edukasi, penguatan pengawasan hingga penegakan hukum yang berpihak kepada korban.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul menguatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di NTB, termasuk pernyataan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, yang menyebut daerah ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Eks Wakil Rektor II Unram itu menegaskan bahwa, langkah DPRD NTB menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pihak merupakan sinyal positif bahwa persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat dinilai menjadi kebutuhan mendesak dalam membangun sistem perlindungan yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan yang memiliki relasi kuasa kuat, seperti sekolah, pesantren, kampus, maupun lingkungan kerja. Dalam situasi tersebut, korban kerap memilih diam karena takut, tertekan, atau khawatir mendapat stigma sosial.
“Budaya menutup kasus demi menjaga nama baik lembaga sering kali justru membuat korban semakin terpinggirkan, sementara pelaku memiliki peluang untuk mengulangi perbuatannya,” katanya.
Karena itu, Prof Kur sapaan akrabnya mendorong agar forum-forum yang telah digelar tidak berhenti pada tataran diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret berupa regulasi yang lebih kuat, sistem pelaporan yang aman, pendampingan korban yang memadai, serta penegakan hukum tanpa kompromi.
“Darurat kekerasan seksual di NTB pada akhirnya menjadi ujian bagi kepemimpinan daerah dan keberanian sosial masyarakat. Jika identitas religius ingin tetap memiliki makna, maka ia harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata terhadap korban dan ketegasan terhadap pelaku,” pungkasnya. (*)












