Mataram, katada.id – Polda NTB sempat mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Kasus tersebut dihentikan akhir tahun 2016 lalu.
Kasus tersebut mulai diusut tahun 2015 lalu. Kala itu, tim dari Ditreskrimsus Polda NTB telah meminta keterangan sejumlah saksi. Bahkan, Polda NTB telah turun cek fisik dengan menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
Penanganan kasus tersebut hanya sampai di tahap penyelidikan. Polda NTB menghentikan penanganan dengan alasan tidak cukup bukti, sehingga tak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pembangunan gedung TES Tsunami kini diusut KPK. Penyidik lembaga anti rasuah telah memeriksa saksi. Di antarannya, AG dari pihak PT Waskita Karya dan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB, Aprialeli Nirmala, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung TES Tsunami Lombok Utara Rp21 Miliar
Keduanya diperiksa di gedung gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Saat pemeriksaan, Aprialeli Nirmala membawa sejumlah dokumen dokumen berkaitan dengan proyek gedung Tes tsunami tersebut.
Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Irwan Supriadi menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima, KPK hanya meminjam ruangan BPKP untuk kegiatan pemeriksaan selama tiga hari dari Rabu (15/3/2023). ’’Untuk materinya kami tidak tahu dan tidak mau tahu,” cetus Irwan.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung TES Tsunami Lombok Utara Rp21 Miliar
Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung TES yang dikerjakan tahun 2014 ini dengan anggaran Rp21 miliar. Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, pihak PT Waskita Karya, selaku rekanan proyek pembangunan gedung TES tsunami tersebut.
Proyek pembangunan gedung TES dikerjakan melalui Ditjen Cipta Karya pada Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan NTB. Proyek ini dikerjakan PT Waskita Karya dengan konsultan perencana CV AC tahun 2014 lalu dengan anggaran Rp21 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkot Bima
Gedung yang mampu menampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan kepada Pemda Lombok Utara tanggal 16 Juli 2017 lalu. Namun gedung tersebut hingga kini mangkrak. (ain)