Scroll untuk baca artikel
Daerah

Proyek Rp 150 Miliar di Kota Bima Terkendala Pembebasan Lahan, Negosiasi Ganti Rugi Belum Ada Titik Temu

×

Proyek Rp 150 Miliar di Kota Bima Terkendala Pembebasan Lahan, Negosiasi Ganti Rugi Belum Ada Titik Temu

Sebarkan artikel ini
Tim panitia pengadaan tanah saat turun memeriksa lahan sepanjang Sungai Melayu, Kota Bima, NTB, belum lama ini.

Kota Bima, katada.id – Proyek normalisasi Sungai Melayu di Kota Bima yang didanai melalui kerja sama Japan International Cooperation Agency (JICA) senilai sekitar Rp 150 miliar hingga kini belum dapat memasuki tahap pekerjaan fisik.

Penyebabnya, proses pembebasan lahan di sepanjang alur sungai masih belum rampung.

Pembebasan lahan dari kawasan Jatibaru hingga Ule masih menghadapi kendala karena sebagian pemilik lahan belum menyetujui nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan proyek yang menjadi bagian dari upaya pengendalian banjir di Kota Bima tersebut masih tertunda.

Di sepanjang alur Sungai Melayu, pemerintah juga akan menangani lima jembatan, yakni Jembatan Lewi Jambu 1, Jembatan Lewi Jambu 2, Jembatan Jalan Diponegoro (Gudang Obat), jembatan dekat Dam Lela, serta jembatan di dekat RSUD Ranggo Kota Bima. Total panjang penanganan normalisasi sungai mencapai sekitar 5 kilometer.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kini mempercepat proses pembebasan lahan agar proyek dapat segera berjalan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, jajaran Dinas PUPR Kota Bima, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Normalisasi Sungai Melayu, Camat Asakota, Lurah Jatiwangi, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.

Feri menegaskan, proses inventarisasi lahan tidak boleh menjadi penghambat proyek yang telah lama dinantikan masyarakat. Ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dengan BPN Kota Bima agar seluruh tahapan pembebasan lahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

“Inventarisasi lahan jangan menjadi kendala proyek ini. Koordinasi secara intensif dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Bima agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Feri dalam rapat koordinasi di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Feri, pembebasan lahan merupakan tahapan krusial sebelum pekerjaan fisik normalisasi sungai dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Selama ini, proses tersebut masih terkendala penetapan nilai ganti rugi dan negosiasi dengan warga yang memiliki lahan di sepanjang trase sungai.

Proyek normalisasi Sungai Melayu mencakup tiga kawasan, yakni Jatibaru, Melayu, dan Ule. Pekerjaan fisiknya meliputi pembangunan revetment atau dinding penahan tebing sungai, pemasangan parapet beton, serta pasangan batu pada sejumlah titik yang dinilai rawan longsor dan banjir.

Infrastruktur tersebut dirancang untuk memperkuat bantaran sungai sekaligus mengurangi risiko banjir yang selama ini kerap melanda sejumlah wilayah di Kota Bima.

Feri berharap percepatan pembebasan lahan dapat membuka jalan bagi dimulainya pekerjaan fisik sehingga manfaat proyek pengendalian banjir segera dirasakan masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran Sungai Melayu.

“Percepatan pembebasan lahan ini dapat memperlancar pelaksanaan proyek, sehingga manfaat pengendalian banjir dapat segera dirasakan masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran Sungai Melayu,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *