Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sampaikan 3 Raperda Baru dalam Paripurna DPRD KLU, Wabup Kusmalahadi Warning OPD Intervensi Kelompok Rentan

×

Sampaikan 3 Raperda Baru dalam Paripurna DPRD KLU, Wabup Kusmalahadi Warning OPD Intervensi Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera meluncurkan intervensi program taktis yang berbasis data aktual demi melindungi kelompok rumah tangga rentan.

Lombok Utara, Katada.id – Di balik kabar baik menyusutnya angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Utara (KLU), sebuah alarm peringatan berbunyi bagi pihak eksekutif.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera meluncurkan intervensi program taktis yang berbasis data aktual demi melindungi kelompok rumah tangga rentan.

Langkah cepat ini dipicu oleh naiknya standar garis kemiskinan di Gumi Dayan Gunung.

Merujuk data BPS, persentase penduduk miskin KLU sejatinya berhasil ditekan sebesar 1,84 persen, dari 25,80 persen menjadi 23,96 persen.

Namun, pada periode yang sama, standar garis kemiskinan justru melonjak dari Rp556.462 menjadi Rp 594.789 per kapita per bulan.

Kenaikan instrumen ini memicu inflasi kebutuhan pokok dan menggerus daya beli masyarakat bawah.

Fenomena tersebut terkonfirmasi dari merosotnya rata-rata pengeluaran per kapita rumah tangga dari Rp1.093.335 menjadi Rp1.056.677, sebuah indikator nyata bahwa warga kini semakin memperketat ikat pinggang.

“Kenaikan garis kemiskinan ini adalah dampak kolektif dari pelemahan daya beli dan tekanan inflasi. OPD tidak boleh hanya membaca angka penurunan kemiskinan, tetapi harus melihat riil tekanan ekonomi yang dihadapi kelompok rentan di lapangan,” tegas Kusmalahadi dalam rapat paripurna di DPRD KLU, Kamis (4/6/2026)

Sebagai benteng pertahanan fiskal warga, Pemkab KLU resmi menyodorkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kepada legislatif.

Regulasi anyar ini dirancang untuk mengunci akurasi distribusi jaminan sosial serta memperbaiki sistem logistik pangan daerah.

Melalui payung hukum ini, pola bantuan akan diubah menjadi lebih adaptif agar tidak sekadar menyasar kuantitas statistik, melainkan mendongkrak kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *