Bima, katada.id – Pemerintahan Ady Mahyudi dan Irfan Zubaidy (Adi-Irfan) kini dihadapkan pada catatan serius terkait tata kelola birokrasi. Bagaimana hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunjukan fakta yang kurang sedap. Kabupaten Bima tercatat sebagai daerah dengan nilai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) paling rendah di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025.
Dalam pemeringkatan yang melibatkan 11 pemerintah daerah di NTB, Kabupaten Bima hanya mampu membukukan skor 65,29 dan menempati posisi ke-11 atau juru kunci. Hasil tersebut tertuang dalam Surat Kemenpan RB Nomor B/48/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025.
Posisi tersebut menempatkan Kabupaten Bima jauh di bawah sejumlah daerah lain di NTB. Kabupaten Lombok Barat menjadi yang terbaik dengan skor 82,75, disusul Kota Mataram 81,07 dan Pemerintah Provinsi NTB 79,91.
Ketertinggalan Kabupaten Bima juga terlihat jelas jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Pulau Sumbawa. Kabupaten Sumbawa memperoleh skor 75,83, Kabupaten Sumbawa Barat 75,54, Kabupaten Dompu 69,96, dan Kota Bima 69,36. Seluruhnya berada di atas Kabupaten Bima.
Adapun Indeks Reformasi Birokrasi se-NTB Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Kabupaten Lombok Barat — 82,75
2. Kota Mataram — 81,07
3. Provinsi NTB — 79,91
4. Kabupaten Lombok Tengah — 77,99
5. Kabupaten Lombok Utara — 76,18
6. Kabupaten Sumbawa — 75,83
7. Kabupaten Sumbawa Barat — 75,54
8. Kabupaten Dompu — 69,96
9. Kota Bima — 69,36
10. Kabupaten Lombok Timur — 68,44
11. Kabupaten Bima — 65,29
Indeks Reformasi Birokrasi merupakan instrumen nasional yang digunakan untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan, mulai dari akuntabilitas kinerja, efektivitas organisasi, kualitas pelayanan publik, pengawasan internal, digitalisasi birokrasi, hingga upaya pencegahan korupsi.
Karena itu, posisi Kabupaten Bima sebagai juru kunci tidak dapat dipandang sebagai sekadar angka statistik. Nilai tersebut menjadi indikator bahwa agenda reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah daerah belum menghasilkan capaian yang mampu bersaing dengan daerah lain di NTB.
Temuan ini semakin menarik dicermati mengingat disaat bersamaan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Bima Tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun 2024. Imbasnya hingga Pemkab Bima keluar dari zona hijau dan masuk zona merah yang mengindikasikan bahwa Komitmen pencegahan korupsi melemah.
Bagi masyarakat, reformasi birokrasi bukan sekadar urusan dokumen dan penilaian kementerian. Reformasi birokrasi tercermin dari kemudahan mengurus administrasi, kecepatan pelayanan, transparansi penggunaan anggaran, hingga kepastian pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada warga.
Hasil evaluasi Kemenpan RB tersebut menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bima. Di tengah tuntutan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang semakin tinggi, status sebagai daerah dengan indeks reformasi birokrasi terendah se-NTB merupakan pekerjaan rumah besar yang menuntut langkah pembenahan nyata, bukan sekadar slogan perubahan.
Jika tidak segera dibenahi, posisi juru kunci ini berpotensi menjadi cermin semakin lebarnya jarak antara harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang profesional dengan realitas tata kelola birokrasi yang masih tertinggal dibanding daerah lain di Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bagian Propokim Setda Bima Yan Suryadin belum merespon upaya konfirmasi katada.id hingga berita ini di turunkan (*)













