Kota Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota mengamankan sembilan terduga pelaku narkotika dalam operasi penegakan hukum skala besar di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Sabtu (13/6). Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sabu seberat bruto 1,36 gram serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Operasi yang menyasar kawasan yang dikenal sebagai kampung rawan narkoba itu melibatkan personel gabungan Polres Bima Kota. Petugas bergerak ke sejumlah target operasi (TO) dan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kabag Ops AKP Masdidin mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah yang menjadi perhatian dan rawan terhadap aktivitas narkoba,” ujarnya.
Salah satu target operasi yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial SU (43), ibu rumah tangga yang ditangkap di sebuah bale-bale di RT 005 RW 002 Kelurahan Kumbe. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dompet kecil, dua lembar tisu, satu pipet sendok, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp162 ribu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah SU. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan lima lembar plastik kosong, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah pipet sendok.
Selain SU, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial IWE yang masuk dalam daftar target operasi. Namun, dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Tim kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik lain yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkoba. Dari rumah PPR (26), polisi menemukan tiga lembar plastik klip kosong, satu buah kaca, satu korek api, dua pipet sendok, dua alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam.
Sementara itu, di area bak sampah belakang rumah FA (36), petugas menemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, satu bungkus rokok, dan satu buah gunting.
Pengembangan berikutnya mengarah ke belakang rumah ANS, tempat polisi mengamankan tiga orang yakni ZAI (26), ASR (29), dan MU (35). Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, satu kaleng astor, dua pipet sendok, dua unit timbangan, satu bungkus rokok, serta tiga unit telepon genggam.
Di rumah MAS (23), petugas kembali menemukan dua bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, dua bungkus rokok, dua pipet sendok, dan dua korek api.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip kosong dan satu alat hisap sabu di sebuah rumah kosong yang tidak berpenghuni di RT 005 RW 002 Kelurahan Kumbe.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kumbe.
Polres Bima Kota memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bima. (*)












