Lombok Barat, Katada.id — Sengketa tanah wakaf Masjid Jami’ Hidayatul, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berujung pada laporan pidana ke kepolisian.
Pengurus masjid melalui kuasa hukumnya, Justice Law Firm, melaporkan MU dan RE ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat pada Senin (24/8/2026). Keduanya dilaporkan atas dugaan penggeregahan atau penyerobotan tanah wakaf yang diklaim sebagai aset Masjid Jami’ Hidayatul.
Kuasa hukum pengurus masjid, Safran mengatakan, MU dan RE merupakan ahli waris dari penggarap atau penyakap tanah wakaf tersebut. Sebelumnya, lahan itu disebut digarap oleh Tjiah dan Miah.
Menurut Safran, laporan pidana ditempuh setelah tidak ada itikad baik dari kedua pihak untuk mengosongkan tanah tersebut. MU dan RE disebut masih menempati lahan yang telah digarap selama puluhan tahun.
“Kami melaporkan persoalan ini karena ahli waris masih menempati tanah wakaf,” kata Safran.
Sengketa Bergulir Sejak 1960
Safran mengatakan persoalan tanah wakaf tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Sengketa pertama kali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram sekitar 1960.
Dalam perkara tersebut, pengadilan mengabulkan sebagian permohonan penggugat, Hadji Tadjudin Nur, yang disebut sebagai penguasa Masjid Desa Kuripan. Putusan itu juga memuat ketentuan bahwa pihak tergugat tetap bekerja sebagai penyakap atau penggarap di tanah kebun wakaf Masjid Desa Kuripan.
Safran mengutip amar putusan dengan ejaan lama.
“Permohonan Penggugat Hadji Tadjudin Nur (Penguasa Masjid Desa Kuripan) dikabulkan sebahagian, dengan ketentuan bahwa tergugat 2 tetap bekerdja menjadi penjakap/penggarap di tanah kebun wakaf mesdjid Desa Kuripan,” ujar Safran.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt tanggal 28 September 1972. Pengadilan Tinggi Denpasar menolak permohonan banding para tergugat.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982 menolak permohonan kasasi tergugat.
Upaya hukum berikutnya melalui peninjauan kembali juga berakhir dengan penolakan. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982 menolak permohonan peninjauan kembali pihak tergugat.
Safran mengatakan rangkaian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Upaya hukum pihak tergugat mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai MA telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Pengurus Masjid Tempuh Jalur Pidana
Menurut Safran, setelah rangkaian putusan tersebut, persoalan kini memasuki ranah pidana karena MU dan RE disebut masih menguasai dan menempati tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf masjid.
Laporan ke Sat Reskrim Polres Lombok Barat menjadi langkah hukum terbaru dalam sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
Namun, dugaan penggeregahan atau penyerobotan tanah yang dilaporkan pengurus masjid masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status MU dan RE sebagai pihak yang dilaporkan juga belum menunjukkan bahwa keduanya telah dinyatakan bersalah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari MU dan RE mengenai laporan yang diajukan pengurus Masjid Jami’ Hidayatul. (*)












