Dompu, katada.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial PS (24) diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menikmati kawasan wisata Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban bersama rekannya berangkat dari hotel untuk berenang di Pantai Lakey.
Setibanya di lokasi, korban diduga dihampiri seorang pria berinisial AI, warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Secara tiba-tiba AI diduga meremas bagian payudara korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, terduga pelaku kemudian melarikan diri.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada rekannya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan dan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Pantai Lakey, polisi langsung bergerak menuju lokasi.
Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi memimpin langsung personel menuju kawasan Pantai Lakey. Setibanya di lokasi, petugas menemukan AI yang diduga sebagai pelaku masih berada di kawasan pantai.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
“Setelah menerima informasi dan laporan terkait dugaan kejadian tersebut, kami langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan,” ujar Iptu Ade Helmi, Selasa (25/8/2026).
Kasus ini selanjutnya ditangani dan didalami oleh penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Dompu untuk memastikan fakta kejadian serta unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Unit PPA Polres Dompu,” katanya.
Hingga kini, AI telah diamankan di Mapolres Dompu. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mendalami keterangan korban dan pihak terkait.












