Lombok Tengah, katada.id – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) benar-benar diuji. Sejumlah bangunan vila mewah di Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, kini terancam rata dengan tanah. Korps Penegak Perda tersebut memberikan ultimatum keras: bongkar mandiri atau dibongkar paksa.
Langkah ini merupakan buntut dari temuan pelanggaran serius terkait batas sempadan pantai. Sejumlah fasilitas vila mewah diketahui menyerobot lahan yang seharusnya steril dari bangunan permanen.
Kasatpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main. Dalam operasi penyegelan yang digelar beberapa waktu lalu, satu pleton personel diterjunkan untuk memasang garis pembatas di lokasi.
“Kami sudah menyegel tempat tersebut. Bagi investor yang tidak mengindahkan tenggat waktu sesuai aturan yang berlaku, maka penertiban (pembongkaran) adalah jalan terakhir,” tegas Zainal kepada media kemarin (12/3).
Pihaknya mengaku sudah sejak lama memberikan imbauan kepada para pemilik modal di Lombok Tengah agar mematuhi prosedur perizinan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada pengusaha yang nekat “menabrak” aturan demi estetika bangunan yang menempel ke bibir pantai.
Aksi penyegelan sejatinya telah dilakukan sejak 10 Maret lalu. Berdasarkan hasil audit lapangan bersama dinas terkait, ditemukan dua unit kolam renang dan dua teras yang berdiri di luar dokumen perizinan resmi. Ironisnya, fasilitas mewah tersebut dibangun tepat di area sempadan pantai.
“Sesuai aturan, jarak bangunan minimal harus 35 meter dari titik pasang tertinggi. Di area tersebut, mutlak tidak boleh ada bangunan permanen,” tambah Zainal.
Kini, bola panas ada di tangan pemilik vila. Satpol PP memberikan tenggat waktu 14 hari bagi pemilik untuk merobohkan sendiri konstruksi ilegal tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan bangunan masih kokoh berdiri, alat berat dipastikan akan turun ke lokasi untuk melakukan eksekusi paksa. (*)












