Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tabungan Siswa Ditilep Oknum Kepsek, DPRD KLU Minta Pemda Jatuhkan Sanski Tegas Serta Copot Jabatannya

×

Tabungan Siswa Ditilep Oknum Kepsek, DPRD KLU Minta Pemda Jatuhkan Sanski Tegas Serta Copot Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, ST.,

Lombok Utara, Katada.iddd— Dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali tercoreng. Dugaan penyalahgunaan uang tabungan siswa oleh seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri di Desa Sigar Penjalin mendadak viral dan memantik kegeraman publik.

Menanggapi skandal ini, Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, ST., angkat bicara dengan nada keras. Ia mendesak agar dinas terkait tidak sekadar melototi kasus ini, melainkan segera menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan kepada oknum tersebut.

“Kepala sekolah seharusnya menjadi kompas moral, contoh bagi guru dan siswa. Kasus penyalahgunaan tabungan siswa yang gaduh di media sosial ini wajib dievaluasi total. Yang bersangkutan sangat layak diberi sanksi tegas sebagai efek jera!” ujar Indra, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, bahwa perkara ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau sekadar mengembalikan uang yang telah dipakai. Menurut politisi muda ini, tindakan oknum Kepsek tersebut sudah masuk dalam kategori moral hazard, dimana sebuah fenomena seseorang berani mengambil risiko menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi karena merasa posisinya aman.

Ia juga menambahkan, jika uang tabungan siswa saja berani diusik, bukan tidak mungkin anggaran lain di sekolah tersebut ikut dimainkan. “Publik bisa saja menaruh curiga, jangan-jangan dana lain di sekolah itu ikut dikondisikan,” tegasnya.

Komisi III DPRD KLU mendorong Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU untuk melakukan langkah-langkah ekstrem demi menyelamatkan marwah pendidikan daerah. Yakni melakukan audit menyeluruh dengan mengawasi dan memeriksa seluruh anggaran yang dikelola SD di Sigar Penjalin, termasuk Dana BOS.

“Sebagai fungsi pembinaan, saya minta Dikbudpora KLU tidak lalai membina para kepala sekolah agar berjalan lurus sesuai regulasi,” harapnya.

Selain itu, Indra juga menggarisbawahi agar sekolah dikembalikan pada fungsi murninya sebagai tempat belajar, bukan tempat mencari keuntungan komersial di luar ketentuan.

“Sekolah harus dikontrol ketat agar tidak terlibat dalam urusan berbisnis. Mulai dari pengadaan buku di luar mata pelajaran, pengadaan seragam sekolah, hingga kebutuhan siswa lainnya, itu semua harus diawasi,” tegasnya.

Indra menambahkan, agar pemerintah daerah mempertegas kembali larangan bagi pihak sekolah untuk memungut atau mengelola tabungan siswa secara mandiri.

“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi siswa yang menabung di sekolah. Risikonya terlalu besar dan rawan penyimpangan,” pungkasnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *