Oleh: Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum
Mataram, katada.id- Temua BPK RI atas pengelolaan aset Pemprov NTB, Semester I 2026 harus dibaca sebagai alarm tata kelola, bukan sekadar koreksi administratif. Ketika pencatatan aset tidak merepresentasikan kondisi riil, belum seluruh aset masuk ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan sinkronisasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lemah hingga memunculkan pencatatan ganda, dampaknya menjalar ke hal yang lebih mendasar yaitu inefisiensi belanja dan menyempitnya ruang fiskal.
Aset daerah seharusnya diperlakukan sebagai kapital publik yang “bekerja” untuk layanan, nilai ekonomi, dan pendapatan daerah. Namun, aset yang tidak tertib data dan tidak jelas status hukumnya cenderung sulit direncanakan pemanfaatannya, rawan sengketa, dan berakhir menjadi beban pemeliharaan tanpa manfaat. Di titik ini, problem administratif berubah menjadi problem pembangunan.
Pola yang tampak juga berulang adalah tata kelola masih bertumpu pada pelaporan akhir tahun, bukan pembaruan berkala berbasis siklus. Akibatnya, rekonsiliasi antar OPD berulang, kualitas data tidak stabil, dan kerja sama pemanfaatan aset sulit bergerak karena fondasi informasinya rapuh. Digitalisasi yang tidak disertai tata kelola justru berisiko menjadi otomatisasi kekacauan.
Sorotan DPRD NTB menambah dimensi fiskal. Meski capaian pendapatan daerah dilaporkan tinggi, indikasi kebocoran dari aset tidak produktif menunjukkan paradoks yaitu angka pendapatan bisa tampak baik, tetapi potensi pendapatan berbasis aset justru tidak tergarap. Kebocoran sering muncul karena aset tidak dipetakan secara tegas: mana yang untuk layanan publik dan mana yang idle serta dapat dioptimalkan secara legal dan transparan.
Masalah paling krusial adalah “utang legalitas” yaitu aset hibah tanpa BAST, aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa status jelas, dan aset belum bersertifikat. Sengketa bukan sekadar kemungkinan, melainkan risiko yang mengendap dalam waktu, anggaran, dan hilangnya peluang pemanfaatan.
Karena itu, digitalisasi harus ditempatkan sebagai pembenahan end-to-end yaitu perbaikan atau restrukturisasi menyeluruh yang mencakup setiap tahapan proses, mulai dari titik awal (hulu) hingga ke titik akhir (hilir).
Fokusnya integrasi data lintas OPD dalam satu basis data, pembaruan berkala yang tervalidasi dengan kondisi riil, keterpaduan data fisik dengan dokumen legal, serta penertiban aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa kepastian status.
Terakhir, publik perlu ukuran keberhasilan yang jelas dan bisa diaudit yaitu progres sinkronisasi SIPD, penyelesaian dokumen legal secara bertahap, serta peta jalan optimalisasi yang menghasilkan pemanfaatan nyata sekaligus menekan temuan berulang. Tanpa indikator, digitalisasi berisiko menjadi formalitas baru sementara masalah lama hanya berganti kemasan. (*)












