BIMA-Satresnarkoba Polres Bima berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Pria berinisial S (38) warga Rabangodu, Kota Bima digerebek saat berduaan dengan seorang wanita berinisial SS (40) warga Sarata, Kota Bima
Keduanya ditangkap sekitar pukul 01.30 Wita, Senin (5/8). Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 28 poket sabu, uang tunai Rp 850 ribu, gunting, bong, korek api, 3 buah ponsel dan kaca silinder.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka S akan melakukan transaksi sabu. Atas laporan itu, anggota Satresnarkoba meluncur ke lokasi penangkapan untuk kepentingan penyelidikan.
“Tersangka S ini sejak 2 bulan lalu jadi target kami,” terangnya, Selasa (6/8).
Setelah memastikan akan ada transaksi sabu, tim langsung menggerebek kamar kos-kosan tersangka. Saat itu, tersangka S sedang ngobrol dengan R. “Keduanya kami amankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” terangnya.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kasur. Puluhan poket sabu berbagai ukuran berhasil diamankan. “Sekarang kedua pelaku sudah ditahan di polres,” ungkap Bagus. (one)