Oleh: Taufik, M.T*
Mataram, katada.id- Setiap musim panen, udang dari tambak-tambak di Kabupaten Bima bergerak keluar daerah. Truk berpendingin membawa hasil produksi menuju Surabaya dan Bali. Dari sana udang disortir, disimpan, diolah, dikemas, diperdagangkan, bahkan diperkenalkan kepada pasar dengan identitas yang lebih kuat.
Bima menjadi tempat udang dibesarkan, tetapi banyak fungsi ekonomi bernilai tinggi justru tumbuh di tempat lain.
Kondisi ini mengingatkan kita pada ungkapan lama “sapi punya susu, kerbau punya nama”.
Kabupaten Bima menyediakan ruang produksi, sumber daya, jalan, tenaga kerja dan lingkungan pesisir. Namun ketika nilai tambah dihitung, daerah lain lebih banyak menikmati manfaat dari perdagangan, pergudangan, pengolahan, logistik dan pembentukan merek. Bima panen udang, tetapi belum sepenuhnya memanen nilai ekonominya.
Sebagai salah satu sentra produksi udang penting di Nusa Tenggara Barat, keadaan tersebut tentu terasa paradoksal. Pemerintah daerah sangat terbuka terhadap investasi tambak. Luas usaha dan volume produksi terus menjadi ukuran keberhasilan. Akan tetapi, kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah tidak tumbuh sebanding.
Lebih rumit lagi, pemerintah dan masyarakat setempat justru menghadapi risiko perubahan fungsi ruang, konflik pemanfaatan lahan, penggunaan air, kerusakan jalan produksi, limbah tambak dan penurunan kualitas lingkungan pesisir. Bima panen udang, tetapi daerah lain memanen sebagian besar nilai tambahnya.
Investasi Tidak Cukup Hanya Dihitung dari Luas Tambak
Persoalan ini bukan alasan untuk menolak investasi. Industri tambak udang dapat membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi desa, meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa lokal, serta memperkuat posisi Bima dalam rantai pasok perikanan. Yang perlu dikritik bukan kehadiran investasinya, melainkan kualitas tata kelola dan cara daerah menghitung manfaatnya.
Selama ini keberhasilan investasi cenderung dinilai dari jumlah izin, luas lahan dan volume produksi. Ukuran tersebut terlalu sempit. Investasi yang baik seharusnya juga dinilai dari nilai tambah yang tinggal di Bima, pekerjaan formal yang tercipta, kepatuhan terhadap lingkungan, penggunaan pemasok lokal, kontribusi terhadap pelayanan publik, dan pertumbuhan PAD yang sah.
Jika produksi meningkat tetapi seluruh fungsi hilir tetap berada di luar daerah, Kabupaten Bima akan terjebak sebagai pemasok bahan mentah. Daerah harus menyediakan infrastruktur dan menanggung dampaknya, sedangkan pusat transaksi dan pengolahan menikmati margin yang lebih besar. Dalam jangka panjang, pola seperti ini membuat ekonomi daerah tumbuh tanpa fondasi fiskal yang kuat.
Ruang Pajak Sempit Bukan Berarti Tidak Ada Jalan
Harus diakui, ruang fiskal pemerintah kabupaten memang terbatas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menentukan jenis pajak dan retribusi yang boleh dipungut pemerintah daerah. Kabupaten tidak dapat begitu saja membuat pajak baru atas produksi udang, pungutan per kilogram panen, atau kontribusi wajib berdasarkan omzet perusahaan.
Keterbatasan tersebut tidak boleh disiasati dengan pungutan semu. Mengganti nama pajak menjadi sumbangan wajib, dana lingkungan, biaya rekomendasi atau kontribusi produksi tetap mengandung risiko hukum apabila tidak memiliki dasar kewenangan dan tidak diberikan sebagai imbalan atas pelayanan nyata. Kebijakan seperti itu juga dapat menciptakan ekonomi biaya tinggi dan merusak kepercayaan investor.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukanlah bagaimana menemukan nama pungutan baru. Pertanyaan yang lebih strategis adalah bagaimana membuat lebih banyak kegiatan ekonomi bernilai tinggi berlangsung di Kabupaten Bima. Jika sortasi, penyimpanan dingin, pengemasan, pengolahan, pemasaran, penggunaan listrik, pergudangan dan logistik tumbuh di Bima, basis PAD akan berkembang melalui jalur yang memang diizinkan.
Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pajak yang sudah sah, antara lain melalui pemutakhiran objek pajak bumi dan bangunan atau transaksi tanah sesuai klasifikasi kewenangannya, konsumsi tenaga listrik yang menjadi objek pajak, penggunaan air tanah apabila memenuhi ketentuan, serta kendaraan operasional. Namun intensifikasi pajak harus dilakukan melalui data yang akurat, bukan sekadar menaikkan beban pelaku usaha.
Peluang lain berasal dari pelayanan dan aset daerah. Pemerintah dapat menyediakan laboratorium kualitas air dan kesehatan udang, fasilitas uji residu, tempat sortasi, pabrik es, cold storage, pusat pemasaran, fasilitas bongkar muat dan pengolahan limbah bersama.
Pendapatan diperoleh karena pemerintah benar-benar memberikan layanan atau menyediakan fasilitas, bukan karena memungut bagian dari hasil panen.
Menahan Nilai Tambah di Bima
Langkah paling penting adalah membangun Shrimp Service and Cold Chain Center di Kabupaten Bima. Pusat layanan ini dapat menjadi simpul bagi laboratorium, sortasi, grading, penyimpanan dingin, pengemasan, keterlusuran produk dan pemasaran. Pemerintah tidak harus membangun dan mengoperasikan seluruh fasilitas dengan APBD.
Tanah atau aset daerah dapat dimanfaatkan melalui sewa atau kerja sama yang transparan dengan badan usaha.
BUMD juga dapat mengambil peran, tetapi tidak boleh diberi hak memungut atau menjadi pembeli tunggal yang memaksa petambak. BUMD harus bekerja sebagai perusahaan profesional yang memperoleh keuntungan dari pelayanan cold storage, pengolahan, pemasaran, utilitas kawasan atau kepemilikan aset. Jika usahanya sehat, PAD diperoleh dalam bentuk dividen, bukan pungutan tersembunyi.
Kabupaten juga tidak perlu melarang udang dijual ke Surabaya atau Bali. Pembatasan perdagangan justru dapat merugikan petambak. Yang harus dilakukan adalah membuat Bima menjadi tempat paling efisien dan menguntungkan untuk melakukan penanganan awal dan pengolahan. Pelaku usaha akan memilih bertransaksi di Bima apabila tersedia fasilitas, kepastian ruang, energi, air, jalan, tenaga kerja terampil dan proses pelayanan yang cepat. Pada saat yang sama, identitas “Udang Bima” perlu dibangun melalui ketelusuran dan standar kualitas.
Merek daerah tidak cukup dibuat dengan logo. Ia harus dibuktikan oleh asal produk yang jelas, praktik budidaya yang bertanggung jawab, keamanan pangan, konsistensi mutu dan kepatuhan lingkungan. Dari sinilah reputasi dan posisi tawar Bima dapat dibangun.
Jangan Mengejar PAD Dengan Kerusakan Lingkungan
Ambisi mencari PAD tidak boleh membuat pemerintah daerah kembali tergesa-gesa membuka ruang investasi. Tambak udang merupakan kegiatan yang sangat bergantung pada kualitas air dan ekosistem pesisir. Ketika pembangunan tidak memperhitungkan daya dukung, saluran air masuk dan keluar, biosekuriti serta pengolahan limbah, kerugian akhirnya tidak hanya dirasakan masyarakat.
Industri tambak sendiri dapat kehilangan produktivitas akibat penyakit dan penurunan kualitas lingkungan. Karena itu, setiap perluasan usaha harus melewati gerbang investasi yang jelas. Kesesuaian tata ruang, status lahan, kebutuhan infrastruktur, sumber air, sistem pembuangan, kerentanan pesisir dan biaya pengawasan harus dihitung sebelum persetujuan diberikan.
Pemerintah harus mengetahui sejak awal siapa yang menanggung biaya jalan, limbah, pemulihan dan pengawasan. Manfaat fiskal juga harus dihitung secara bersih. Tambahan pajak, pendapatan layanan, hasil pemanfaatan aset dan dividen BUMD harus dikurangi dengan biaya infrastruktur publik, pengawasan dan potensi pemulihan lingkungan. Jangan sampai PAD terlihat meningkat di atas kertas, tetapi APBD mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memperbaiki dampaknya.
Bima Butuh Roadmap, Bukan Izin yang Berjalan Sendiri-sendiri
Kabupaten Bima membutuhkan roadmap pengembangan tambak udang terpadu untuk periode 2027-2031. Roadmap tersebut harus menyatukan kebijakan tata ruang, perizinan, lingkungan, infrastruktur, investasi, perpajakan, pelayanan, aset daerah dan pengembangan usaha. Tanpa roadmap, setiap izin akan berjalan sebagai keputusan yang terpisah, sementara dampak kumulatif nya tidak pernah dihitung secara utuh.
Tahap pertama adalah konsolidasi data. Pemerintah perlu memetakan tambak yang sudah beroperasi, luas aktif, status izin dan lahan, volume produksi, penggunaan air dan listrik, tujuan pemasaran, kondisi lingkungan, kendaraan operasional serta fasilitas hilir yang tersedia. Data Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, BPKAD, kecamatan dan desa harus dipadukan.
Tahap berikutnya adalah menyiapkan proyek prioritas yang layak secara ekonomi dan hukum. Pusat layanan dan cold chain dapat dijadikan proyek percontohan. Aset daerah yang potensial harus diinventarisasi dan dinilai. Model UPTD, BLUD, BUMD atau kerja sama dengan badan usaha dipilih berdasarkan studi kelayakan, bukan berdasarkan keinginan membentuk lembaga baru.
Ukuran keberhasilan roadmap harus berubah. Pemerintah tidak cukup melaporkan berapa hektare tambak dibuka atau berapa ton udang dipanen. Pemerintah harus melaporkan berapa persen produksi ditangani dan diolah di Bima, berapa kapasitas cold storage yang tersedia,
berapa pekerjaan formal tercipta, berapa tambahan PAD dari masing-masing saluran yang sah, serta bagaimana kualitas air dan kepatuhan limbah berkembang.
Keberhasilan investasi tambak harus diukur dari nilai tambah yang tinggal di Bima, PAD bersih yang legal, pekerjaan lokal, dan lingkungan pesisir yang tetap produktif.
Saatnya Menjadi Pemilik Nilai Tambah
Kabupaten Bima memiliki modal dasar yang sangat kuat: ruang produksi, pengalaman budidaya, tenaga kerja dan posisi sebagai sentra udang. Namun modal tersebut hanya akan memberi manfaat optimal apabila daerah berhenti menempatkan diri sekadar sebagai lokasi tambak. Bima harus naik kelas menjadi pusat layanan, pengolahan, pemasaran dan identitas produk.
Jalan keluarnya bukan menciptakan pajak yang dilarang. Jalan keluarnya adalah membangun aktivitas ekonomi yang melahirkan PAD secara sah. Bukan memaksa perusahaan membayar kontribusi tanpa dasar, melainkan menyediakan layanan dan fasilitas yang memang bernilai.
Bukan membuka izin sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan setiap investasi memberi manfaat bersih bagi daerah dan masyarakat.
Jika perubahan ini tidak dilakukan, Bima akan terus menjadi daerah yang menanggung beban produksi sementara daerah lain menikmati nama dan nilainya. Namun jika roadmap disusun dengan matang, investasi dikendalikan, fungsi hilir dibangun dan lingkungan dijaga, ungkapan “sapi punya susu, kerbau punya nama” tidak perlu lagi menjadi gambaran pengelolaan udang di Kabupaten Bima.
*Penulis merupakan, Alumni Studi Pembangunan ITB*












