
Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar sabu Sahrul Ramadha alias Tio warga Kelurahan Punia, Kota Mataram, NTB.
Dalam kasus ini, penyidik menyita harta benda milik tersangka senilai Rp1 miliar. ’’Tersangka ini sudah divonis 20 tahun penjara tahun 2020 dan saat ini sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Jumat (4/2/2022).
Pengungkapan kasus TPPU ini bermula dari penangkapan Tio, 30 Juni 2020 lalu. Saat itu diamankan barang bukti sabu seberat 3,5 kilo gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil penjualan atau bisnis narkoba, tersangka membeli sejumlah barang rumah tangga dan aksesoris serta satu unit rumah di wilayah Kota Mataram. “Tersangka Tio ini tidak punya pekerjaan tetap,” jelasnya.
Untum menyita atau mengamakan seluruh aset serta membekukan tabungan di beberapa Bank atas nama tersangka, Polresta Mataram menerapkan tersangka dengan kasus TPPU. Selanjutnya mengamankan seluruh aset tersebut.
’’Berkas tersangka ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim kejaksaan,’’ bebernya.
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 unit rumah, berbagai barang perabot rumah rangga, buku rekening 2 bank, sejumlah data transaksi berupa kwitansi, sejumlah data transaksi dari dan melalui bank BCA dan Mandiri dengan menggunakan nama rekening atas nama tersangka Tio.
“Dari keseluruhan aset dan barang yang telah diamankan tersebut bernilai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Heri.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, kasus TPPU ini pertama kali diungkap Polresta Mataram. “Kasus Ini merupakan yurisprodensi yang akan menjadi contoh untuk seluruh polres jajaran Polda NTB. Bahwa apa yang menjadi perintah Dirnarkoba Polda NTB untuk memiskinkan siapapun pelaku narkoba di wilayah NTB dapat kita terapkan,” pungkas Yogi. (aw)