Lombok Barat, Katada.id- Isu viral mengenai adanya penyerangan balasan oleh keluarga korban pasca insiden dugaan pencurian yang berujung kematian di Desa Kuranji Dalang, Kabupaten Lombok Barat, dipastikan tidak benar. Informasi yang beredar melalui media sosial, pesan WhatsApp, dan video Instagram itu disebut sebagai narasi menyesatkan yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum keluarga korban dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram sekaligus Ketua Bidang Hukum Rukun Keluarga Bima Pulau Lombok Taufan, S.H.,M.H. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah terjadi aksi penyerangan maupun upaya balas dendam yang dilakukan keluarga korban.
“Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan. Tidak ada penyerangan dan tidak ada pihak yang menargetkan kelompok atau suku tertentu. Situasi justru tetap kondusif. Keluarga korban dan masyarakat menginginkan persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum yang baik dan beradab,” tegasnya, Sabtu (30/5)
Menurutnya, berbagai video dan narasi yang beredar di media sosial telah menciptakan persepsi seolah terjadi konflik antar kelompok masyarakat. Padahal, kondisi di lapangan tidak menunjukkan adanya benturan maupun aksi balasan seperti yang diberitakan dalam sejumlah unggahan.
Taufan memastikan bahwa kabar mengenai adanya kelompok yang mengatasnamakan keluarga korban untuk melakukan intimidasi ataupun aksi balas dendam merupakan informasi palsu.
“Jika ada informasi yang menyebut keluarga korban melakukan penyerangan atau intimidasi, kami pastikan itu hoaks dan tidak sesuai fakta yang terjadi,” tegasnya.
Ia menilai terdapat pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Narasi yang berkembang, menurutnya, berpotensi mengarahkan persoalan hukum ini menjadi konflik yang bernuansa kesukuan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengedepankan klarifikasi terhadap setiap kabar yang beredar.
Di sisi lain, Taufan juga meminta aparat kepolisian untuk segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi penting dilakukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat berbagai versi mengenai kronologi kejadian yang memicu tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pencurian.
“Ada informasi yang menyebut pelaku mengambil pemasak nasi, ada yang menyebut tabung gas. Ada pula yang mengatakan pelaku membawa senjata tajam, sementara saksi lain menyebut pelaku hanya membawa senter. Semua itu harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum,” ungkapnya.
Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap dua dugaan tindak pidana, yakni dugaan pencurian dan peristiwa kematian, merupakan langkah yang tepat.
“Ada dua peristiwa yang harus diusut secara objektif, yaitu dugaan pencurian dan kematian seseorang. Keduanya sudah masuk dalam proses hukum dan perlu ditangani secara berimbang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun pencurian merupakan tindak pidana, tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Pencurian adalah kejahatan yang harus diproses sesuai hukum. Namun tidak ada seorang pun yang berhak mengambil nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Akademisi Unram itu kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ia juga meminta pihak-pihak yang menyebarkan video maupun narasi hoaks untuk segera melakukan koreksi dan menghentikan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian informasi. Karena itu, mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.













