Lombok Barat, katada.id – Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Nurul Adha memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8/2026).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lobar nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Nurul Adha menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan NTB. Ia tiba sekitar pukul 10.00 Wita dengan mengenakan batik biru dan jilbab abu-abu.
Saat turun dari mobil, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Barat tersebut sempat melempar senyum kepada warga.
Ketika ditanya mengenai pemeriksaannya oleh KPK, Nurul hanya memberikan jawaban singkat.
“Biasa lah (dimintai keterangan),” ujar Nurul sembari berjalan menuju lobi Kantor BPKP NTB.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini, Nurul hanya mengangguk.
Tak hanya Nurul Adha, sejumlah pejabat Pemkab Lombok Barat juga terlihat mendatangi Kantor BPKP NTB. Mereka antara lain Kepala Diskominfo Lombok Barat Rizky Bani Adam, Pj Sekda Akhmad Saikhu, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni, serta mantan Kepala Dinas PUPR Ahad Legiarto.
Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Nurul Adha dan sejumlah pejabat Lombok Barat tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Temmy Pratama membenarkan bahwa KPK menggunakan fasilitas kantor BPKP NTB untuk kegiatan pemeriksaan.
“Iya, KPK sedang ada di BPKP NTB, meminjam ruangan kami,” kata Temmy.
Namun, Temmy mengaku tidak mengetahui perkara yang sedang ditangani KPK maupun pihak-pihak yang datang memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Senin (20/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 20 orang di Lombok Barat dan Jakarta, kemudian membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa 2025-2026. (*)












