Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RS, 73, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat.
RS yang diketahui merupakan pemilik salah satu hotel di kawasan wisata Sekotong itu kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati membenarkan penetapan status tersangka terhadap pria tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (23/6).
Menurut Pujewati, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap RS sambil melengkapi berkas perkara. Koordinasi dengan pihak kejaksaan terus dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Untuk tersangka saat ini telah menjalani penahanan. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya diterima Polda NTB. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terang Pujewati.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tandasnya. (*)












