Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

3.170 Napi di NTB Dapat Remisi HUT RI, 26 Orang Langsung Bebas

×

3.170 Napi di NTB Dapat Remisi HUT RI, 26 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat memberikan semangat kepada warga binaan Lapas Lombok Barat yang menerima remisi HUT RI ke-81, Senin (17/8/2026). (Dok Pemprov NTB)

Mataram, katada.id – Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Dari jumlah tersebut, 26 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada peringatan Kemerdekaan RI tahun ini.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026). Penyerahan turut didampingi Plt Bupati Lombok Barat Hj Nurul Adha dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB Ketut Akbar Herry Achjar.

Gubernur Iqbal mengatakan, kemerdekaan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Pada tanggal 17 Agustus ini semua orang harus merasakan nikmatnya kemerdekaan. Mungkin mereka tidak merdeka secara fisik karena harus berada di tempat ini, tetapi mereka harus merdeka untuk mendapatkan penghargaan ketika melakukan kebaikan,” kata Iqbal.

Iqbal mengibaratkan masa pembinaan di lapas sebagai proses perubahan diri. Dia meminta warga binaan memanfaatkan masa tersebut untuk meningkatkan kualitas diri sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat membawa perubahan positif.

“Kalau namanya Agus pada saat masuk ke sini masih Agus 1.0, nanti lulusnya harus jadi Agus 2.0. Sudah harus menjadi orang baru, membawa sesuatu yang baru dan membawa perubahan,” ujarnya.

Menurutnya, kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat memang membutuhkan proses. Namun, perubahan perilaku yang konsisten diyakini dapat membuka kembali ruang bagi warga binaan untuk diterima di tengah masyarakat.

Iqbal juga mengingatkan warga binaan agar tidak menjadikan usia maupun masa lalu sebagai alasan untuk berhenti memperbaiki diri. Dia mencontohkan kisah pendiri KFC, Colonel Harland Sanders, yang memulai kesuksesan bisnisnya di usia 62 tahun.

“Tidak ada kata mundur. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik,” tegasnya.

Selain pembinaan mental, Iqbal mengapresiasi program kemandirian yang telah dikembangkan jajaran pemasyarakatan.

Sejumlah produk dan karya warga binaan telah dihasilkan, mulai dari edamame khas Lapas Kuripan, kelompok musik Jeruji, kerajinan kayu cukli khas Lombok hingga berbagai produk batik.

Namun, Iqbal menilai keterampilan tersebut perlu dibarengi literasi kewirausahaan dan keuangan. Pemprov NTB mendorong adanya kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola badan usaha, koperasi hingga akses permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Produk unggulan warga binaan yang memiliki keunikan juga didorong untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Ekosistem kita lengkap. Tinggal kita bangun koneksinya. Kita ingin mereka keluar dari sini sebagai manusia baru,” ujarnya.

Iqbal kemudian meminta para warga binaan tetap optimistis selama menjalani masa pembinaan.

“Teman-teman harus tetap semangat. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik. Insya Allah, Allah akan memudahkan jalan orang-orang yang membangun niat baik dalam dirinya,” pungkasnya.

Kakanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar melaporkan, total 3.170 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada HUT ke-81 RI.

Rinciannya, pengurangan masa pidana satu bulan diberikan kepada 399 orang, dua bulan kepada 663 orang, tiga bulan kepada 1.078 orang, empat bulan kepada 599 orang, lima bulan kepada 305 orang, dan enam bulan kepada 100 orang.

“Sebanyak 26 narapidana di antaranya memperoleh Remisi Umum II sehingga langsung bebas pada momentum HUT Kemerdekaan RI,” ungkapnya.

Adapun penerima remisi berdasarkan satuan kerja pemasyarakatan di NTB yakni:

– Lapas Kelas IIA Lombok Barat: 1.256 orang

– Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar: 592 orang

– Lapas Kelas IIB Dompu: 386 orang

– Lapas Kelas IIB Selong: 362 orang

– Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah: 7 orang

– LPKA Kelas II Lombok Tengah: 41 orang

– Lapas Perempuan Kelas III Mataram: 174 orang

– Rutan Kelas IIB Praya: 217 orang

– Rutan Kelas IIB Raba Bima: 135 orang

“Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan,” sebutnya.

Di sisi lain, jumlah warga binaan di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di NTB saat ini mencapai 4.997 orang. Sementara kapasitas hunian hanya 2.535 orang.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelebihan kapasitas penghuni di sejumlah lembaga pemasyarakatan NTB.

“Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak menjerat warga binaan. Tercatat sebanyak 2.909 orang merupakan warga binaan dengan perkara narkotika,” bebernya.

Ketut Akbar mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan.

“Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga siap kembali menjalani kehidupan dan berkontribusi di tengah masyarakat,” tandasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *