Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

8 Bulan Mandek, Pelapor Desak Polres Dompu Proses Dugaan Penyimpangan Anggaran Tangki Septik

×

8 Bulan Mandek, Pelapor Desak Polres Dompu Proses Dugaan Penyimpangan Anggaran Tangki Septik

Sebarkan artikel ini

Dompu, katada.id — Penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan tangki septik skala individual di Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, kembali dipertanyakan.

Pelapor, Sabarudin, mendesak Polres Dompu segera memberikan kejelasan dan memproses laporan pengaduan yang telah disampaikan sejak 23 Februari 2026.

“Polres Dompu harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jangan dibiarkan terus berlarut. Ini sudah 8 bulan mandek,” ujarnya pada katada.id, Jum’at (21/8).

Desakan itu muncul setelah laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas selama hampir delapan bulan.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/240/II/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB, Sabarudin melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan tangki septik skala individual Desa Kampasi Meci Tahun Anggaran 2024.

Dalam pengaduannya, pelapor mempersoalkan pelaksanaan pembangunan tangki septik yang diduga tidak sepenuhnya diselesaikan, meskipun anggaran pekerjaan disebut telah dicairkan.

Persoalan tersebut juga merujuk pada hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu Tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Dompu sendiri telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 kepada BPK untuk diperiksa pada Maret 2025. Pemeriksaan atas LKPD tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan ke Polres Dompu, disebutkan pembangunan tangki septik skala individual dilaksanakan di 12 desa pada enam kecamatan melalui mekanisme swakelola tipe IV dengan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Total nilai pekerjaan disebut mencapai Rp7,64 miliar atau Rp636 juta untuk masing-masing desa. Setiap desa direncanakan mendapatkan pembangunan sebanyak 53 unit tangki septik skala individual.

Dokumen tersebut juga mengutip hasil pemeriksaan yang menyebut terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dan material pekerjaan yang tidak ditemukan di lokasi dengan nilai mencapai sekitar Rp1,72 miliar.

“Khusus di Desa Kampasi Meci, terindikasi fiktif pembangunan 15 unit tangki septik pada tahap atau pencairan ketiga,” beber Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram ini.

Dalam laporan pengaduan disebut anggaran sebesar Rp190 juta untuk 15 unit tersebut telah dicairkan hingga Desember 2024. Namun, pelapor menduga pekerjaan pembangunan untuk unit tersebut tidak dilaksanakan.

Selain itu, hasil penelusuran pelapor menyebut sejumlah tangki septik yang dibangun belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan program. Bahkan, menurut pengaduan tersebut, terdapat unit yang disebut dialihfungsikan oleh penerima manfaat menjadi gudang.

Pelapor juga mempertanyakan pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh Tim Fasilitator Lapangan serta pelaksanaan pekerjaan oleh KSM yang disebut belum sepenuhnya sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Menurut dokumen pengaduan, persoalan pembangunan tangki septik tidak hanya ditemukan di Desa Kampasi Meci. Dari 12 desa yang menjadi sasaran program, disebut terdapat persoalan terkait penyelesaian pekerjaan dan administrasi.

Ia juga berharap penyidik atau penyelidik dapat menelusuri secara menyeluruh aliran anggaran, proses pencairan dana, realisasi fisik pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut dari Polres Dompu. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *