Kota Bima, katada.id – Di hari ketiga puasa, tim Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap terduga pengedar sabu berinisial IS alias Kanda Kamis (38) warga, Kamis (15/04) pagi. Ia ditangkap di rumah di Desa Rai Oi – Sape saat asyik menghisap narkotika jenis sabu.
’’Kanda diringkus saat sedang asyik nyabu di kediamannya,’’ ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam siaran persnya.
Petugas juga mengamankan UJ, pria yang menjadi tangan kanan Kanda saat tiduran di Sarangge (Berugak, Red. “Barang bukti yang diamankan ada 13 poket sabu, uang Rp14 juta, bong, timbangan elektrik, handphone dan lain-lain,” beber Jufrin.
Ia mengungkapkan Kanda diduga bandar sabu yang meresahkan warga sekitar. Ia juga kerap mengedarkan sabu di wilayah Sape.
’’Dua pelaku bersama barang bukti kini diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ terangnya. (izl)