Daftar PPK dan PPS Sekarang Berbasis Online, Gunakan Aplikasi SIAKBA

0
KPU Republik Indonesia telah menetapkan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai aplikasi perekrutan dan pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS.

Bima, katada.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai aplikasi perekrutan dan pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS. Aplikasi berbasis online ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis website. Aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS).

Selain itu lanjut Ady, sistem teknologi informasi tersebut juga menghimpun data serta memfasilitasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU provinsi, kabupaten, kota dan Badan Adhoc.

“Aplikasi yang baru dikembangkan ini dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi penyelenggara Pemilu, dari KPU hingga tingkat Adhoc secara berkelanjutan,” jelas mantan wartawa ini pada katada.id, Minggu (13/11/2022).

Ruang lingkup sistem teknologi informasi ini meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan dan wawancara, hasil fit dan proper test hingga pengangkatan calon. Selain itu, juga berkaitan dengan PAW serta pemeliharaan dokumen calon dan penyelenggara.

Secara umum jelas Ady, sistem teknologi informasi ini berfungsi sebagai pengelolaan tahapan seleksi, pengelolaan PAW, pengelolaan informasi publik, pengelolaan data dan dokumen administrasi, pengelolaan akun dan sebagai pusat bantuan.

“Sistem informasi dan teknologi ini juga terintegrasi dengan beberapa sistem lain yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” terangnya.

Diantaranya lanjut dia, dengan sistem ini KPU kabupaten dimungkinkan untuk memastikan pelamar yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik, melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data administrasi wilayah yang ditetapkan oleh kemendagri dan melakukan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU.

“Selain memudahkan para pendaftar dalam melakukan pendaftaran secara mandiri, sistem teknologi informasi ini juga diharapkan dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajaran dalam melakukan tugas-tugas yang selama ini masih dilakukan secara manual,” pungkasnya. (mch)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here