Kadikes Dompu Surati Presiden Jokowi Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Rumah Sakit  

0
Kadikes Dompu Maman SKM, M. Kes.

Dompu, katada.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu Maman SKM, M. Kes ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa.

Usai menyandang status tersangka, Maman bersurat ke Presiden Joko Widodo memohon perlindungan dan keadilan. ”Saya sangat kecewa dengan pola yang dimainkan Polda NTB. Apa yang saya alami hari ini adalah upaya kezaliman yang luar biasa. Bapak Presiden kami mohon perlindungan dan keadilan,” katanya.

Ia menuturkan, pada tahun 2017 dirinya mendapat tugas dari Bupati Dompu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dikes Dompu dengan jumlah anggaran Rp 68 miliar. ”Dari anggaran itu dialokasikan Rp 17 miliar untuk RS Pratama Manggelewa,” jelasnya.

Pembangunan RS Pratama Manggelewa dilakukan pelelangan pada ULP Pemkab Dompu dan dimenangkan PT Sultana Anugerah dengan nilai kontrak Rp 16.640.892.000.

Menurutnya, pembangunan RS tersebut berjalan lancar sesuai dengan waktu yang ditentukan. ”Jadi pekerjaannya sudah 100 persen,” terangnya.

Pada Desember 2017, BPK NTB turun melakukan audit terhadap pembangunan RS Pratama Manggelewa. Dari hasil audit itu ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 528.172.594.

Atas temuan BPK tersebut, ia sebagai KPA meminta pelaksana proyek untuk segera mengembalikan temuan tersebut. ”Pada tanggal 15 Desember 2017 langsung disetor ke kas daerah sesuai dengan nilai temuan tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dari tahun 2018, RS Pratama Manggelewa sampai saat ini sudah dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dari beberapa kecamatan. Terutama masyarakat yang berada di wilayah Barat Dompu, yaitu Kecamatan Manggelewa, Kempo, Pekat, dan Kilo. ”Bahkan ada juga dari luar Kabupaten Dompu, yaitu Sanggar dan Terano Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

RS Pratama Manggelewa menjadi andalan Pemkab Dompu dalam penanganan covid-19 tahun 2020 dan 2021. ”Sampai saat ini kondisi rumah sakit masih baik-baik saja dan masih berdiri dengan kokoh. Tidak seperti yang dikatakan dan menjadi kesimpulan dari tim ahli yang digaji oleh Polda NTB, yang menyatakan RS tersebut akan roboh dalam waktu dekat,” katanya.

Ia melanjutkan ceritanya, pada Maret 2019 lalu tim dari Polda NTB meminta semua dokumen pembangunan proyek fisik yang dikerjakan tahun 2017. Salah satunya proyek RS Pratama Manggelewa. ”Kemudian Juli saya dipanggil dan diperiksa penyidik,” akunya.

Penyidik memeriksa juga pelaksana proyek, konsultan perencana, konsultan pengawas, pengawas teknik proyek (PTP) dari Dinas PUPR Dompu, pengguna anggaran, ketua dan anggota tim ULP, PPTK, serta ketua dan anggota PHO.

Lalu pada September 2020, ia bersama pelaksana proyek dan konsultan pengawas dipanggil dan diperiksa lagi. ”Saat pemeriksaan kedua itu saya memberikan keterangan yang sama dengan sebelumnya,” kata Maman.

Di tahun 2021, Polda NTB menyampaikan pelaksana proyek sudah melunasi kerugian senilai Rp 800 juta dari potensi kerugian keuangan negara Rp 600 juta. Sehingga terdapat kelebihan Rp 200 juta. ”Bahkan, Polda NTB menyebutkan kasus tersebut berpeluang dihentikan saat itu,” ujarnya.

Maman tak mengira jika kasus tersebut berlanjut. Polda NTB menerbitkan surat Nomor: SPDP/125/VIII/2022/Dit.Reskrim perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kejati NTB. Hingga iapun ditetapkan sebagai tersangka. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here