Bima, katada.id – Tim Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tiga nama yang lolos.
Tiga Calon Sekda Bima yaitu Adel Linggi Ardi, Taufik, dan Zunaidin. Ketiganya telah cukup lama meniti karir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan saat ini mereka menempati posisi sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
Adel Linggi Ardi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima. Sementara, Taufik saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Bima, dan Zunaidin menjabat sebagai Kepala Dinas Dikbudpora Bima.
’’Tiga nama hasil seleksi terbuka (Selter) Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris daerah tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Komisi ASN untuk diminta rekomendasi,’’ kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin yang dihubungi katada.id, Minggu (7/4).
Baca juga: Calon Sekda Bima Mengerucut Jadi Tiga Nama
Ketiga Calon Bima tersebut telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adel terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022, Taufik pada 31 Desember 2023, sedangkan Zunaidin pada 31 Desember 2022.
Berikut ini rincian total kekayaan masing-masing Calon Sekda Bima sebagaimana yang dikutip dari laporan LHKPN pada situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses katada.id pada Minggu, 7 April 2023
Adel Linggi Ardi
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Adel Linggi Ardi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.890.150.000. Ia menjadi yang paling tajir dalam urusan kekayaan dari dua calon sekda lainnya.
Kekayaannya yang dimiliki Adel mayoritas berupa tanah dan bangunan. Tercatat, ia memiliki empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.950.000.000.
Baca juga: Bupati Bima Tegaskan Tak Ada Biaya Pengambilan SK PPPK, Diminta Laporkan Oknum Pejabat Bermain!
Dari empat aset tanah dan bangunan, dua di antaranya merupakan hasil sendiri. Yakni tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Bima senilai Rp 1 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2/100 m2 di Kabupaten/Kota Bima senilai Rp 250 juta.
Sedangkan tanah seluas 13000 m2 di Kabupaten Dompu senilai Rp 300 juta merupakan warisan. Untuk tanah dan bangunan seluas 600 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Bima senilai Rp 1,4 miliar merupakan pendapatan lainnya.
Adel juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 430 juta. Dengan rincian, mobil Toyota FJ40 Tahun 1979 Rp 100 juta, motor kawasaki Binter Merzy tahun 1980 Rp 15 juta, motor Yamaha Aerox tahun 2018 Rp 15 juta, mobil Toyota Innova tahun 2019 Rp 300 juta.
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 160 juta. Kas dan setara kas Rp 350.150.000. Sementara, Adel tidak memiliki hutan.
Baca juga: Kadus di Bima Dibacok Berkali-kali Hingga Tewas Usai Pulang Salat Magrib di Masjid
Sedangkan pada pelaporan LHKPN periodik 2021, Adel memiliki harta kekayaan Rp 3.824.150.000, tahun 2020 Rp 3.829.000.000, tahun 2019 Rp.3.887.800.000, tahun 2018 Rp 3.521.000.000. Untuk tahun 2017, saat menjadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima Adel memiliki harta kekayaan Rp 2.850.000.000.
Taufik
Berdasarkan LHKPN KPK, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima Taufik memiliki harta kekayaan Rp 1.456.440.000. Ia menjadi yang ‘termiskin’ dari dua calon sekda lainnya.
Kekayaan yang dimiliki Taufik berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.145.000.000. Ia tercatat memiliki tanah seluas 9590 m2 di Kabupaten/Kota Bima yang merupakan warisan senilai Rp 80 juta, tanah dan bangunan seluas 483 m2/2000 m2 di Kabupaten/Kota Bima yang juga warisan senilai Rp 1 miliar, dan tanah dan bangunan seluas 8.492 m2/8.492 m2 di Kabupaten/Kota Bima hasil sendiri Rp 65 juta.
Taufik juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin Rp 146.700.000. Terdiri dari MOTOR Yamaha Mio Soul tahun 2014 hasil sendiri Rp 6,7 juta dan mobil Toyota Innova tahun 2010 hasil sendiri Rp 140 juta.
Baca juga: Harga Jagung Makin Merosot, Petani di Bima Terancam Merugi
Selain itu, Taufik memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 55.300.000, serta kas dan setara kas Rp 130 juta. Taufik juga memiliki hutang Rp 20.560.000.
Sedangkan pada LHKPN periodik tahun 2022, Taufik memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.431.240.000. Tahun 2021 saat menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bima, ia memiliki harta kekayaan Rp 1.327.940.000. Sementara, tahun 2020 tercatat memiliki kekayaan Rp 1.287.960.000.
Saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bima tahun 2019 dan 2018, ia tercatat memiliki harta kekayaan masing-masing Rp 2.581.200.000 dan Rp 1.979.077.565.
Zunaidin
Kepala Dinas Dikbudpora Bima Zunaidin memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.539.520.034. Ia juga tercatat memiliki hutang.
Zunaidin memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.590.000.000. Satu bidang tanah dan bangunan Seluas 602 m2/336 m2 di Kabupaten/Kota Bima hasil sendiri senilai Rp 1.370.000.000, serta tanah seluas 1600 m2 di Kabupaten/Kota Bima yang merupakan warisan Rp 220 juta.
Zunaidin juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 505 juta. Terdiri dari motor Yamaha Mio Soul tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp 5 juta dan mobil Toyota Fortuner TRD tahun 2020 hasil sendiri Rp 500 juta.
Baca juga: Heboh Guru PPPK Kabupaten Bima Diminta ”Tebus” SK Rp 500 Ribu hingga Rp 1 Juta
Ia memiliki harta bergerak lain senilai Rp 75.500.000. Kas dan setara kas Rp 376.020.034. Zunaidin juga tercatat memiliki hutang Rp 7 juta.
Sementara, pada LHKPN tahun 2021, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.411.667.068, tahun 2020 Rp 2.274.762.646, dan tahun 2019 Rp 1.895.656.520.
Sedangkan, saat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2018, Zunaidin tercatat memiliki harta kekayaan Rp 1.765.525.228. dan tahun 2017 Rp 1.395.234.683.
Baca juga: Dikonfirmasi Pungli Pengambilan SK Guru PPPK, Kadis Dikbudpora Bima Marah-marah
(ain)