Satpol PP Lombok Utara dan Bea Cukai Mataram Gelar Operasi Gabungan Brantas Rokok Ilegal

0
OPGAB: Satpol PP KLU bersama Bea Cukai Mataram melaksnakan kegiatan Opgab gempur rokok ilegal, di salah satu toko di Kecamatan Tanjung, Rabu (16/10)

Lombok Utara, Katada, id – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Satpol PP KLU bersama Bea Cukai Mataram memimpin Operasi Gabungan (Opgab) di Kecamatan Tanjung, Rabu (16/10) Operasi ini dilaksanakan dengan menyisir beberapa pertokoan terbesar di kawasan tersebut.

Operasi gabungan ini melibatkan tim Satgas Gempur Rokok Ilegal, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja KLU Totok Surya Saputra, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Muh Syihamuddin, Kabid Tibum dan Linmas I Nengah Suandra Mahardika, serta Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Mataram. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Kominfo dan beberapa OPD terkait.

Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra menjelaskan, sebelum operasi ini dilakukan, Pemda Lombok Utara telah menggelar berbagai tahapan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui tatap muka, kerja sama dengan media, pemasangan spanduk, stiker, dan metode lainnya guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat. Lebih parah lagi, rokok ilegal dengan harga sangat murah membuat anak-anak, bahkan pelajar SMP, menjadi korban,” tegas Totok Surya Saputra.

Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat, Nengah Suandra, menambahkan bahwa operasi gabungan ini berfokus pada penjual di sekitar pertokoan di Kecamatan Tanjung. Hasil dari operasi tersebut menunjukkan sejumlah temuan signifikan.

“Dalam operasi gabungan ini, kami berhasil menemukan 564 bungkus rokok SKM setara dengan 11.132 batang, 4 bungkus rokok polos setara dengan 56 batang, dan 118 bungkus rokok TIS. Rokok ilegal yang ditemukan adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai asli, melainkan menggunakan pita palsu atau bungkus polos. Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan termasuk HD, Connext, Jose, Aslah, IB, 09, Mocacino, Sanmarino, Noven, Velar, Selendang Biru, Bangkit Mild, dan lainnya,” jelas Nengah Suandra.

Operasi ini merupakan langkah strategis dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Diharapkan, dengan adanya upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan terkait cukai tembakau, serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here