Satpol PP KLU Sita 17.740 Batang Rokok Ilegal dan 1.125 Gram TIS Ilegal di Kecamatan Bayan

0
OPGAB: Satpol PP KLU bersama tim sedang melakukan operasi gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal,di pertokoan Bayan, Senin (28/10).

Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Tim Satgas DBH – CHT KLU melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, khususnya Peredaran rokok / tembakau tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Kegiatan ini menyasar pertokoan seputar wilayah Kecamatan Bayan, Senin (28/10). Tercatat ada ribuan rokok dan tembakau tanpa pita cukai atau ilegal yang berhasil diamankan.

Sebelum memulai kegiatan Opgab tersebut, Kabid Tibum dan Linmas I Nengah Suandra Mahardika menggelar apel sekaligus memberikan arahan. Tujuannya agar seluruh yang terlibat dalam operasi ini diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri – sendiri.

“Karena operasi ini merupakan operasi mengedepankan sikap humanis serta mengutamakan faktor keselamatan,” Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra.

Dikatakannya, dalam Opgab tersebut pihaknya berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti. Di antaranya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 887 bungkus atau 17.740 batang, Sigaret Kretek Tangan (SK) nihil, dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 75 bungkus atau 1.125 gram.

“Rokok ilegal tersebut di antaranya, merek HD, Conext, Novem, 09, Kamel, Jose, IB, Velar, Bossini, Mami baru, Black Stick,” bebernya.

Totok menjelaskan, disebut rokok ilegal di antaranya, rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos). Kemudian rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai palsu, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bekas, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkannya, dan rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bukan haknya.

“Selama pelaksanaan Opgab diberikan sanksi penyitaan sekaligus mengimbau kepada memilik toko atau UD untuk tidak menerima atau menjual tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita Cukai (Legal)” tandasnya. (ham)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here