Lombok Utara, Katada.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mengoptimalkan penarikan retribusi parkir. Sebagai langkah awal, Dishub KLU bakal melakukan penataan lokasi dan juru parkir. Rencananya, para juru parkir liar akan ditertibkan mulai tahun 2025 nanti.
“Besok di 2025, kita akan melakukan penertiban bersama Polres,nanti kita libatkan polres untuk sama sama turun ke lapangan untuk mengecek parkir liar itu,” ujar Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub KLU Sasli Raiz, Senin (25/11)
Dikatakannya, juru parkir liar di KLU masih ada meski jumlahnya tidak banyak dan masih bisa dihitung jari. Hal ini lantaran masyarakat KLU sangat kooperatif untuk direkrut dengan dibuatkan SK dan lainnya.
“Saya lihat masyarakat kita ini masih sangat mau kita ajak untuk dibuatkan SK parkir dan lainnya,” kata Sasli.
Sejauh ini, pihaknya baru menemukan tiga orang juru parkir liar. Ketiganya sudah dipanggil dan diberikan pemahaman sehingga dibuatkan SK agar statusnya jelas.
“Agak jarang parkir liar ini, kalaupun ada masih gampang dihitung lah, dan itu mungkin situasinya. Tidak seperti di kota Mataram, karena kalau di sana tinggi,” jelasnya.
“Kalau di pasar tidak ada dia (Jukir liar), Insya Allah disana sudah memiliki SK semua. Seperti di Tanjung ada 8, di belakang pasar 4 orang dan di depan pasar 4 orang,” tandasnya. (ham)