Scroll untuk baca artikel
Daerah

Aksi Bongkar Pagar DPRD Lombok Utara Dinilai Sebagai Tugas Pengawasan

×

Aksi Bongkar Pagar DPRD Lombok Utara Dinilai Sebagai Tugas Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRD, I Made Kariyasa

Lombok Utara, Katada.id – Pemandangan tak biasa terlihat di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

 

Aksi Anggota Komisi III DPRD KLU melakukan pembongkaran sebagian pagar kantor, memicu beragam spekulasi.

 

Namun, Wakil Ketua II DPRD, I Made Kariyasa, menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah perusakan, melainkan bagian dari tugas pengawasan yang melekat pada fungsi legislatif.

 

Menurut Kariyasa, tindakan Komisi III ini adalah murni untuk memastikan kualitas proyek pembangunan kantor DPRD. “Jangan diartikan sebagai perusakan, ini adalah bagian dari rangkaian pengawasan yang memang menjadi tupoksi kami” tegasnya Kamis, (14/8/2025).

 

Kariyasa menjelaskan, apa yang dilakukan tim Komisi III adalah bentuk untuk memastikan pekerjaan di lapangan. Sebab diduga ada kejanggalan dari pekerjaan tersebut. Ada besi selop yang tidak tersambung dengan tiang beton, sehingga perlu dilakukan pengecekan langsung.

 

Apalagi aksinya ini dilakukan saat pekerjaan proyek masih berlangsung, bukan setelah selesai, sehingga tidak bisa disebut sebagai perusakan. “Jadi DPR tidak membongkar, tapi dalam fungsi pengawasan dan itu boleh dilakukan. Ini bukan perusakan, melainkan pembuktian,” sambungnya.

 

Ia menegaskan, pengawasan oleh DPRD KLU sudah dilakukan sejak proses lelang hingga pembangunan. Dalam prosesnya ditemukan catatan teknis yang belum dipenuhi oleh kontraktor, termasuk soal keterlambatan yang berujung pada denda.

 

“Jika tujuannya untuk memperbaiki kualitas bangunan, maka hal itu tidak perlu dipersoalkan. Aksi kemarin hanya pembuktian saja,” ujarnya.

 

“Apa yang dilakukan Komisi III itu sah-sah saja untuk memastikan kualitas pekerjaan, selama itu berada dalam koridor pengawasan dan tidak ada kepentingan lain tidak ada masalah,” pungkasnya. (*)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *