Janda Anak Satu Ditangkap Polisi karena Sebar Hoax Corona di NTB

0
Tersangka penyebar hoax corona DW diamankan Polda NTB.

Mataram, katada.id – Polda NTB kembali menangkap penyebar hoax virus corona. Kali ini, Direskrimsus Polda NTB mengamankan SA alias DW warga Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, NTB.

Janda anak satu ini diduga menyebarkan berita hoax virus corona melalui media sosial facebook. Ceritanya, perempuan 20 tahun ini awalnya membuka facebook dan melihat postingan dari akun Sirru Wathoni, Selasa (17/3). Dalam postingan teman facebooknya itu menyebutkan “Kalau virus Corona sudah masuk Montong gamang”.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax Corona di NTB

’’Kemudian setelah membaca postingan itu, pelaku langsung membuat postingan dan menggunggah melalui akun facebook dengan akun Dhewy cheeby chubby,’’ kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto

Dalam postingannya, DA menyebutkan jika virus corona sudah masuk Lombok Tengah. Seperti yang tertulis di akun Sirru wathoni.

Dari pengakuan pelaku, ia sengaja memposting berita itu karena kesal tidak dapat kembali ke rumahnya di Desa Lekor karena harus melewati Desa Montong Gamang. Ia khawatir terjangkit virus corona.

Baca juga: Pria di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi Saat Asyik Rekap Judi Togel

“Pelaku kita amankan di rumah orang tuanya di Kopang, Loteng. Saat ditanya penyidik, tersangka lagi ada masalah keluarga, sehingga dia bikin status seperti itu,”bebernya.

Tersangka DA dijerat Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun tentang informasi bohong. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here