Kota Bima, katada.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memperkuat dan mempercepat pelaksanaan inovasi daerah tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/40/II/2026 tentang Penguatan dan Percepatan Pelaksanaan Inovasi Daerah Tahun 2026.
Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE menekankan agar seluruh perangkat daerah mendorong penguatan budaya inovasi di lingkungan masing-masing. Setiap Perangkat Daerah, Bagian pada Sekretariat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, RSUD, Puskesmas, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), hingga satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, sampai PAUD/TK diwajibkan mengusulkan paling sedikit dua inovasi daerah dalam satu tahun.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemkot Bima juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengusulan inovasi. Masyarakat dapat menyampaikan ide atau gagasan melalui Kelurahan dan Kecamatan sebagai koordinator, sehingga inovasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev menjelaskan, inovasi yang dimaksud dapat berupa pengembangan dari inovasi yang telah ada maupun ide baru, baik berbasis aplikasi teknologi informasi maupun non-aplikasi.
“Untuk optimalisasi hasil dan manfaat inovasi, setiap Perangkat Daerah diwajibkan berkoordinasi, berkolaborasi, dan menjalin kerja sama dengan perangkat daerah lainnya maupun para pemangku kepentingan dan mitra terkait,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima ditugaskan memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah. Selain itu, inovasi LA ONE (Layanan One-Stop Inovasi Kota Bima) dimanfaatkan sebagai wadah utama konsultasi, pendampingan, hingga penyusunan dan pengembangan ide inovasi agar setiap terobosan tepat sasaran dan terukur.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan peserta Diklatpim dan Diklatsar wajib didaftarkan sebagai inovasi daerah serta diikutsertakan dalam penilaian Innovative Government Award (IGA).
Adapun usulan inovasi daerah disampaikan kepada Wali Kota Bima melalui BRIDA Kota Bima dengan melengkapi data dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Pemkot Bima berharap seluruh perangkat daerah menindaklanjuti kebijakan ini secara serius dan konsisten, sehingga budaya inovasi semakin menguat dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bima. (*)













