Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Wakapolres Bima Kota dan 16 Polisi Diperiksa Polda NTB, Kompol Herman Bantah Terlibat Kasus Suap Bandar Narkoba

×

Wakapolres Bima Kota dan 16 Polisi Diperiksa Polda NTB, Kompol Herman Bantah Terlibat Kasus Suap Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Wakapolres Bima Kota Kompol Herman diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB terkait kasus peredaran narkoba di Kota Bima.

Selain Herman, sebanyak 16 anggota polisi dari Polres Bima Kota, Polres Bima, dan Polres Dompu juga turut diperiksa. “Ya, benar diperiksa, Sabtu (28/2) kemarin,” kata Herman saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Namun, Herman enggan merinci materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ia hanya menyebut pemeriksaan berkaitan dengan berkas perkara yang melibatkan AKP Malaungi dan Bripka Karol.
“Saya diperiksa berkaitan dengan berkas AKP Malaungi dan Bripka Karol,” ujarnya.

Herman menegaskan dirinya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik.

“Semua sudah saya terangkan ke penyidik,” kata dia

Ia juga membantah terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Bima. Untuk menegaskan hal tersebut, Herman menyebut telah menjalani tes urine sebanyak dua kali sepanjang Februari 2026 dengan hasil negatif.

“Saya sudah dua kali periksa urine selama bulan Februari. Semua hasilnya negatif,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemeriksaan terhadap Herman berkaitan dengan penangkapan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, termasuk dugaan aliran dana kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Herman juga disebut diperiksa terkait dugaan pemberian uang Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba berinisial H alias Boy kepada AKBP Didik.

Menanggapi hal itu, Herman membantah mengetahui adanya aliran dana tersebut. “Saya tidak tahu menahu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai pemeriksaan terhadap Kompol Herman.

“Coba nanti saya cek,” kata Kholid.

Saat ini, Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus peredaran narkoba di Kota Bima. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, serta H alias Boy.

H alias Boy hingga kini belum tertangkap dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, AKBP Didik ditahan di Mabes Polri bersama Koko Erwin, yang sebelumnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. Sementara itu, AKP Malaungi ditahan di Mapolda NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *